Info Bisnis Teknologi dan Bisnis

Cara Daftar Antrean Paspor Online M-Paspor

Cara daftar antrean paspor online melalui M-Paspor masih sering ditanyakan dan banyak yang belum mengetahuinya. Padahal untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online.

Memang beberapa kantor imigrasi masih memberlakukan pendaftaran secara walk-in, namun kuotanya tidak banyak, sehingga pendaftaran dengan aplikasi M-Paspor tetap diperlukan bagi banyak orang. Berikut ini adalah sejumlah informasi mengenai cara daftar antrean paspor online melalui aplikasi M-Paspor.

Mengenal Aplikasi M-Paspor

M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Dengan aplikasi ini, pengguna dapat mengajukan permohonan untuk pembuatan paspor baru baik secara reguler maupun percepatan, hingga permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku ataupun karena rusak atau hilang.

syarat pembuatan paspor

Cara Daftar Antrean Paspor Online M-Paspor

Untuk melakukan pendaftaran antrean paspor secara online, pemohon dapat menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat di-download pada Play Store maupun App Store. Perlu diingat, pada saat proses pendaftaran, Anda akan diminta untuk meng-upload sejumlah berkas seperti eKTP, KK hingga scan paspor lama. Oleh karenanya, Anda dapat terlebih dahulu menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan agar lebih mudah.

cara daftar antrean paspor online

Berikut ini cara daftar antrean paspor online melalui M-Paspor:

  1. Download aplikasi M-Paspor pada Play Store ataupun App Store
  2. Lakukan registrasi pembuatan akun terlebih dahulu pada aplikasi M-Paspor apabila Anda belum mempunyai akun
  3. Selanjutnya lakukan login ke dalam aplikasi M-Paspor
  4. Siapkan berkas yang diperlukan berupa eKTP, KK, hingga paspor lama (apabila sudah ada)

Pada aplikasi M-Paspor Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan atau penggantian paspor untuk lebih dari 1 orang secara bersamaan. Namun Anda tetap perlu memasukkan data dan mengisi kuesioner secara satu per satu untuk masing – masing pemohon.

Berikut cara pengajuan permohonan pembuatan / penggantian paspor dengan M-Paspor:

  1. Setelah lakukan login, pilih pengajuan permohonan
  2. Pilih jenis permohonan apakah permohonan paspor reguler atau permohonan paspor percepatan
  3. Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah kuesioner layanan permohonan
  4. Kuesioner berupa pertanyaan seperti jenis paspor yang hendak diajukan (paspor biasa atau elektronik), lokasi kantor imigrasi tempat permohonan, tujuan pembuatan paspor, apakah sudah memiliki paspor atau belum, dll
  5. Isi data kuesioner dengan benar dan Anda juga akan diminta untuk memfoto atau mengunggah berkas seperti eKTP, KK, dan juga halaman kedua dari paspor Anda sebelumnya jika sudah ada
  6. Setelah semua diisi, Anda dapat menambahkan pemohon berikutnya jika ada dan Anda akan diminta untuk mengisi kuesioner kembali untuk pemohon selanjutnya
  7. Selanjutnya Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan. Tanggal dengan kuota permohonan yang tersedia akan ditandai dengan warna hijau
  8. Pilih tanggal dan jam kedatangan yang sesuai
  9. Pada proses akhir, pastikan semua data sudah sesuai dan submit
  10. Anda akan mendapatkan kode billing untuk melakukan pembayaran
  11. Lakukan pembayaran segera karena kode billing akan hangus kurang lebih dalam waktu 2 jam dan Anda perlu melakukan permohonan ulang

Setelah melakukan pembayaran, status permohonan paspor Anda akan berwarna hijau dengan keterangan sudah terbayar. Anda cukup melakukan screenshot atau melakukan cetak bukti pendaftaran M-Paspor dan membawanya pada saat hari dan waktu kedatangan.

Perlu diingat, dengan aplikasi M-Paspor, Anda memiliki kesempatan untuk melakukan re-schedule atau penjadwalan ulang sebanyak 1x apabila pada jadwal sebelumnya Anda berhalangan hadir. Namun Anda perlu melakukan jadwal ulang maksimal H-1 sebelum waktu atau jadwal kedatangan awal Anda. Demikian cara melakukan daftar antrean paspor online dengan M-Paspor.

Leave a Reply