Pajak untuk UMKM: Tidak Irit, Mending Ngibrit ?
Pajak untuk UMKM dan Manfaatnya – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki andil besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara, hal ini terlihat dari data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian UMKM pada tahun 2021, UMKM telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 61,07% atau senilai Rp 8.574 Triliun. Pada tahun 2023, UMKM telah mencapai lebih dari 64,2 juta unit usaha dengan menyerap 97% tenaga kerja lokal.
Namun sebagai negara berbasis pajak, maka semua aktivitas ekonomi akan dikenai biaya pajak guna meningkatkan pembangunan negara serta masyarakat Indonesia. Termasuk kegiatan jual-beli yang dilakukan oleh pelaku UMKM Tanah Air.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM merupakan sebutan lain dari PPh Pasal 4 ayat 2, yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018. Melalui peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%.
Namun dengan terjadinya musibah pandemi Covid-19 lalu secara global sejak 2020 lalu, pada akhirnya mendorong pemerintah untuk menciptakan strategi guna menjaga dan mendongkrak perekonomian negara.
Melihat urgensi tersebut, terbitlah UU No 7 Tahun 2021 atau dikenal dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). UU tersebut merubah aturan sebelumnya, di mana khusus bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, UU HPP ini tidak menyasar pelaku UMKM dengan penghasilan dibawah Rp 500 juta per tahun.
Manfaat Bayar Pajak untuk UMKM
Berdasarkan data yang telah dihimpun, keluhan utama para pelaku UMKM terkait pajak yakni, usaha yang masih kecil dan masih berkembang sehingga mampu menggerus margin keuntungan pelaku usaha. Hal ini juga dibarengi dengan data yang menunjukkan bahwa dari sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya 2,5% saja atau sekitar 1,5 juta pelaku UMKM yang melaporkan pajaknya.
Padahal jika pembayaran pajak ditunda, bisa merugikan pelaku usaha karena usaha berpotensi gulung tikar dikarenakan modal yang ada habis dipakai untuk membayar sanksi pajak yang dibayarkan. Secara detail, berikut ini manfaat yang didapatkan oleh pelaku UMKM dalam membayar pajak:
1. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Dengan membayar pajak, pelaku UMKM dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata perbankan, lembaga keuangan, customer, dan juga partner
2. Mempermudah Urusan Administrasi
Saat ini banyak sekali persyaratan administrasi yang memerlukan NPWP seperti kredit bank, BPJS, pembuatan paspor, SIUP, dan lainnya.
3. Membuat Perencanaan Keuangan Usaha Lebih Baik
Salah satu yang mengakibatkan pengusaha bangkrut adalah karena sebagian dari mereka tidak dapat mengelola keuangan bisnisnya.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa membayar pajak mampu mempermudah kelancaran dalam bisnis. Namun, untuk mempermudah proses pengurusan hingga administrasi pajak usaha bisa dibantu Kontrak Hukum & Bhinneka.
Leave a Reply