Info Bisnis

Format Baru NPWP: Penerapan NPWP 16 Digit

Mengetahui perubahan serta perbedaan format baru NPWP penting diketahui oleh wajib pajak. Hal ini dikarenakan NPWP lama dengan format 15 digit angka akan berlaku hingga akhir 2023. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, mulai 1 Januari 2024, format NPWP akan berubah menjadi 16 digit.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib pajak yang terdiri dari angka unik serta berfungsi dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. Pada artikel ini akan dibahas mengenai perbedaan dari NPWP format lama dengan 15 digit angka dengan format baru NPWP 16 digit angka yang akan digunakan mulai 2024.

fungsi npwp

Fungsi dan Manfaat NPWP

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

NPWP memiliki beberapa kegunaan dan fungsi lainnya. Oleh karenanya penting bagi seseorang untuk memiliki NPWP apabila sudah memenuhi syarat. Berikut beberapa manfaat lain NPWP:

  1. Untuk keperluan pengajuan kredit ke Bank. Bank biasanya akan meminta syarat berupa nomor NPWP nasabah
  2. Untuk keperluan pengurusan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan
  3. Pembuatan Paspor

Selain itu dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi hukum sekaligus meringankan wajib pajak karena terhindar dari kenaikan tarif yang lebih mahal dalam hal pemotongan tarif PPH 21 apabila tidak memiliki NPWP.

Memahami Format Baru NPWP: NPWP 16 Digit

Bagi para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, tentu mengetahui bahwa NPWP dengan format lama memiliki jumlah angka sebanyak 15 digit. Namun demikian, penggunaan format baru NPWP akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.

Adapun format baru NPWP yang terdiri dari 16 digit ini merupakan integrasi antara NIK dengan NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak. Dengan kata lain, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan.

format baru npwp

Hal ini berarti bahwa wajib pajak kini dapat menggunakan nomor NIK yang terdapat di KTP sebagai nomor NPWP juga karena NIK berlaku sebagai NPWP. Untuk kedepannya, saat Single Identity Number sudah diterapkan, tidak akan ada lagi istilah pendaftaran NPWP. Istilah tersebut akan diganti dengan Aktivasi NIK.

Dalam proses penggunaan format baru NPWP ini terdapat ketentuan sebagai berikut:

WNI yang Sudah Memiliki NPWP

Bagi wajib pajak dalam negeri yang sudah memiliki NPWP (NPWP format lama 15 digit), dapat melakukan pemadanan data. Setelah melakukan pemadanan data yang dapat dilakukan di situs DJP Online atau status NIK sudah valid dalam profil di DJP, Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

Wajib pajak pribadi WNA, Badan yang sudah Memiliki NPWP

Wajib pajak pribadi WNA, badan yang sudah menjalani kewajiban perpajakan dari lama sehingga sudah memiliki NPWP dengan 15 digit, maka perlu merubah NPWP miliki mereka menjadi 16 digit. Wajib pajak hanya perlu menambahkan angka 0 di depan NPWP yang mereka miliki

Demikian penjelasan mengenai perbedaan NPWP format lama 15 digit dengan NPWP baru 16 digit. Bagi Anda wajib pajak pribadi yang belum melakukan pemadanan data, segera lakukan pemadanan data karena NPWP 15 digit hanya dapat digunakan hingga akhir 2023 saja.

Leave a Reply