Apa Saja Hak dan Kewajiban Pengusaha PKP
Mengetahui apa saja hak dan kewajiban pengusaha PKP sangat penting sebelum wajib pajak memutuskan untuk mengukuhkan diri sebagai pengusaha PKP. Di dalam dunia perpajakan, selain wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan, dikenal juga dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
Baik antara perusahaan yang ditetapkan sebagai PKP maupun perusahaan non PKP memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda. Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai apa saja hak dan kewajiban dari pengusaha PKP atau pengusaha kena pajak.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.
Sedangkan pengusaha non PKP merupakan pengusaha pribadi / perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun dasar suatu pengusaha atau perusahaan belum ditetapkan menjadi perusahaan PKP adalah karena memiliki omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Namun perlu diingat status bukan PKP atau non PKP bukan berarti wajib pajak tidak memiliki kewajiban perpajakan lainnya. Meskipun omzet masih kurang dari Rp 4,8M atau belum dikukuhkan sebagai pengusaha PKP, tentu masih ada kewajiban perpajakan lainnya misalnya memotong PPh 21 karyawan.
Hak dan Kewajiban Pengusaha PKP
Dengan dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan sebagai PKP. Adapun sejumlah kewajiban PKP antara lain:
- Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang
- Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak
- Melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
- Menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak
Sedangkan pengusaha non PKP tidak perlu atau tidak wajib menjalankan sejumlah kewajiban di atas yang dilakukan oleh PKP.
Hak dari PKP
Selain sejumlah kewajiban, menjadi PKP juga memiliki sejumlah keuntungan atau hak yang dapat dimanfaatkan, antara lain:
- memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan terhadap perolehan BKP atau JKP
- Pengusaha juga bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.
Keuntungan dan Kerugian Menjadi Pengusaha PKP
Apabila seorang pengusaha memiliki omset kurang dari Rp 4,8M, pengusaha tersebut dapat memilih untuk menjadi PKP atau tidak. Adapun sejumlah keuntungan menjadi PKP antara lain:
- Dapat menerbitkan faktur pajak. Hal ini cukup membantu karena banyak perusahaan lawan transaksi bisnis yang memerlukan faktur pajak untuk setiap pembelian yang mereka lakukan
- Dengan menjadi PKP Anda dapat memperluas pasar dan melakukan penawaran bisnis ke pemerintah
- Status PKP memberikan nilai tambah bagi usaha Anda karena dianggap memenuhi sejumlah persyaratan perpajakan dan beroperasi secara legal
Namun ada juga kekurangan menjadi PKP, antara lain:
- Harga jual barang yang lebih mahal karena harga barang perlu ditambahkan dengan PPN
- Proses administratif yang lebih rumit dan lebih banyak pajak yang perlu dilaporkan
- Sebagai PKP, Anda berisiko menghadapi pemeriksaan pajak yang lebih sering oleh otoritas pajak
Demikian penjelasan mengenai apa saja hak dan kewajiban dari pengusaha PKP atau pengusaha kena pajak.
antara kelebihan dan kekurangan PKP, , lebih mengerikan kekurangan nya yang Pengusaha hadapi.., misalkan di tahun ini omzet perusahaan mencapai 4,8M tentu akan dikenakan PKP berdasarkan UU, namun di tahun berikutnya omzet perusahaan tidak mencapai 4,8M apakah masih dikenakan PKP juga ?. bahkan customer sering menolak kenaikan harga penjualan sementara biaya operasional semakin meningkat.