Aturan baru pajak karyawan atau tarif baru pajak penghasilan PPh 21 yang baru berlaku sejak 1 Januari 2023 saat ini ramai dibahas. Perubahan atau tarif baru ini tertuang dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perubahan atas tarif pajak penghasilan dalam aturan baru pajak karyawan ini ramai dibicarakan karena dicontohkan bahwa gaji karyawan Rp 5 Juta dikenakan pajak atau dipotong pajak sebesar 5 persen. Hal ini yang umumnya disalahpahami, karena gaji Rp 5 Juta tidak serta merta langsung dipotong sebesar 5 persen.
Agar lebih mudah dipahami dan menghindari kekeliruan, dalam artikel ini akan dibahas secara singkat mengenai aturan baru pajak karyawan beserta beberapa contoh singkat perhitungannya.
Aturan Baru Pajak Karyawan
Untuk memahami aturan baru pajak karyawan ini, Anda perlu kembali mengingat dalam beberapa artikel terdahulu sudah sempat dibahas mengenai PPh 21 yang merupakan pajak progresif atau berjenjang beserta besaran tarifnya, serta pengertian dan konsep dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan juga Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Pajak progresif sendiri adalah tarif pajak dimana besaran tarif pajak tersebut akan semakin naik atau semakin besar sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Atas dasar ini, semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak penghasilan yang dipotong.
Adapun aturan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian di Bidang PPh mengatur adanya pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan taruf baru untuk orang – orang yang berpenghasilan tinggi.
Tarif & Layer Baru PPh 21
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbandingan dari lapisan atau jenjang pajak progresif untuk pajak penghasilan (PPh 21) berdasarkan UU PPh yang lama dimana:
- PKP kurang atau sama dengan Rp 50 Juta : 5%
- Rp 50 Juta < PKP ≤ Rp250 juta: 15%
- Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta: 25%
- PKP > Rp500 juta: 30%
Sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang berlaku mulai 1 Januari 2023, terdapat pelebaran batas untuk penghasilan paling bawah dan penambahan jenjang menjadi seperti berikut:
- PKP kurang atau sama dengan Rp 60 Juta : 5%
- Rp 60 Juta < PKP ≤ Rp250 juta: 15%
- Rp 250 juta < PKP ≤ Rp5 00 juta: 25%
- Rp 500 juta < PKP ≤ Rp 5M : 30%
- PKP > Rp 5M: 35%
Jadi untuk lapisan paling bawah masih tetap 5% tapi terdapat perluasan PKP dari sebelumnya hanya sampai dengan Rp 50 Juta saja, kini menjadi sampai dengan Rp 60 Juta.
Perhitungan Pajak PPh 21
Lantas dalam perhitungan pajak yang dipotong untuk karyawan dengan gaji Rp 5 Juta per bulan, apakah serta merta dipotong sebesar 5% dari Rp 5 Juta, yaitu sebesar Rp 250 Ribu per bulan?
Tentu tidak. Anda perlu mengingat konsep PTKP dan juga PKP.
PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung besarnya PPh yang dikenakan. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Adapun rincian besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin, kawin dan memiliki tanggungan tidak berubah dalam aturan terbaru ini dan besarannya dapat Anda lihat dalam artikel sebelumnya mengenai pajak PPh 21.
Menjawab pertanyaan diatas mengenai berapa besaran pajak untuk karyawan (misal Bapak A) belum kawin dengan gaji Rp 5 Juta per bulan, dapat disimulasikan sebagai berikut:
Gaji per bulan = Rp 5.000.000
Gaji per tahun = Rp. 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
PTKP untuk wajib pajak tidak kawin = Rp 54.000.000
Maka besarnya penghasilan kena pajak (PKP) untuk Bapak A adalah sebesar:
Rp 60.000.000 – Rp. 54.000.000 = Rp 6.000.000
Besarnya pajak penghasilan yang dikenakan untuk Bapak A, dikenakan lapisan paling bawah yaitu:
- PKP kurang dari atau sama dengan Rp 60 Juta : 5%
Sehingga besarnya pajak penghasilan PPh 21 untuk Bapak A adalah:
5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000 (setahun) atau sebesar Rp 25.000 (per bulan)
Jadi setiap bulan Bapak A dengan gaji sebesar Rp 5 juta akan dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 25.000, bukan sebesar Rp 250.000
Tentu perhitungan di atas hanya simulasi saja, dan perhitungan akan berbeda sesuai dengan status perpajakan wajib pajak (karyawan) dan apabila terdapat tunjangan atau potongan lain dari perusahaan.