Beda Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa dan Tahunan masih seringkali tidak diketahui atau dipahami oleh beberapa orang. Mengetahui dan memahami dengan jelas perbedaan dari kedua jenis SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak ini penting agar proses pelaporan pajak tidak keliru dan dapat berjalan lancar serta wajib pajak terhindar dari sanksi.
Dalam artikel kali ini akan dijelaskan secara singkat perbedaan dari kedua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang digunakan dalam pelaporan pajak, yaitu SPT Masa Pajak dan juga SPT Tahunan, fungsi serta jenis dari masing – masing SPT. Memahami perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan juga penting mengingat kewajiban pajak setiap awal tahunnya adalah penyampaian SPT Tahunan.
Pengertian dari SPT
Dalam perpajakan, dikenal istilah Surat Pemberitahuan atau SPT. Surat Pemberitahuan atau SPT ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak. Secara lengkap, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT): SPT Masa & Tahunan
SPT Pajak dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan jangka waktu pelaporannya, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
SPT Masa Pajak atau SPT Bulanan adalah SPT yang berfungsi dan digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan dari wajib pajak setiap bulannya. Satu masa pajak disini dapat diartikan satu bulan. Misalnya, SPT Masa Pajak Januari 2022, SPT Masa Pajak Februari 2022. Adapun SPT Masa sendiri terbagi dari beberapa jenis, antara lain:
- SPT Masa PPh 21
- SPT Masa PPh 22
- SPT Masa PPh 23
- SPT Masa PPh 26
- SPT Masa PPN & PPNBM
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
Sedangkan SPT Tahunan adalah jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam rentang waktu setahun sekali. SPT Tahunan dibedakan menjadi dua macam berdasarkan pengguna atau wajib pajaknya, yaitu:
- SPT Tahunan Orang Pribadi
- SPT Tahunan Badan
Beda SPT Masa dan Tahunan
Selain dari penamaan dan juga fungsi dari SPT Masa dan Tahunan yang berbeda, ada beberapa perbedaan lain yang membedakan antara SPT Masa dan Tahunan. Adapun perbedaan tersebut antara lain:
Batas Waktu Pelaporan
Perbedaan utama dari SPT Masa dan SPT Tahunan adalah dari batas waktu pelaporannya. SPT Bulanan perlu dilaporkan sebulan sekali dengan batas maksimal pelaporan adalah setiap tanggal 20 setiap bulannya.
Sebaliknya, untuk SPT Tahunan, dilaporkan setahun sekali dan batas pelaporannya dibedakan antara wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk wajib pajak pribadi dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya.
Denda Keterlambatan SPT Masa dan Tahunan
Baik SPT Masa maupun SPT Tahunan memiliki sanksi berupa denda yang akan dikenakan apabila terjadi keterlambatan bayar maupun keterlembatan lapor. Adapun besaran denda berbeda antara SPT Masa dan juga SPT Tahunan.
Untuk SPT Tahunan Pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000 apabila terjadi keterlambatan lapor, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.
Untuk SPT Masa, besarnya denda juga disesuaikan dengan jenis pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa tersebut. Misalnya untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000 dan untuk SPT Masa PPh 21 sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk denda keterlambatan bayar dikenakan sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan.
Formulir Pelaporan SPT
Baik untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan memiliki formulir masing – masing yang berbeda. Untuk SPT Bulanan atau SPT Masa, format formulir berbeda dan disesuaikan dengan objek maupun tarif pajaknya.
Sedangkan untuk SPT Tahunan jenis formulir dibedakan berdasarkan pada status kepegawaian, sumber penghasilan serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya. Besaran penghasilan ini menentukan formulir mana yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya, antara lain:
- SPT Tahunan 1770 SS
- SPT Tahunan 1770 S
- SPT Tahunan 1770
- SPT Tahunan 1771
Demikian penjelasan mengenai beda SPT Masa dan Tahunan yang perlu Anda ketahui agar tidak keliru dalam menggunakan dan melaporkan pajak Anda. Perlu diingat untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan perlu disampaikan setiap awal tahun dengan batas penyampaian terakhir adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.