Biaya pembuatan paspor baru atau mengganti paspor perlu diketahui apabila Anda hendak membuat paspor baru. Begitu juga dengan Anda yang masa berlaku paspor sudah habis dan hendak melakukan penggantian paspor.
Wisata ke luar negeri kembali bergeliat paska pandemi. Salah satu dokumen yang diperlukan apabila Anda hendak berwisata ke luar negeri adalah paspor. Berikut ini adalah sejumlah informasi mengenai biaya untuk paspor baru ataupun biaya penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya.
Tarif Pembuatan / Penggantian Paspor Desember 2024
Biaya pembuatan atau penggantian paspor berbeda tergantung jenis paspor yang Anda ajukan. Biaya tersebut berbeda untuk paspor elektronik maupun paspor non elektronik. Adapun Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia sesuai dengan PP No 28 / 2019 antara lain:
Permohonan Paspor Baru & Penggantian Paspor
- Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
- Paspor Elektronik 48 Halaman Rp 650.000
Denda apabila:
- Paspor Rusak Rp. 500.000
- Paspor Hilang Rp. 1.000.000
Adapun biaya denda untuk paspor rusak atau hilang belum termasuk dengan biaya untuk penggantian paspornya.
Biaya Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Paspor Indonesia dulunya memiliki batas waktu 5 tahun dan apabila sudah habis masa berlaku, maka perlu dilakukan penggantian paspor. Namun kini dengan kebijakan terbaru, masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun dengan ketentuan:
- Paspor 10 tahun berlaku untuk paspor biasa maupun elektronik
- Diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah
- Anak dibawah usia 17 tahun diberikan paspor paling lama 5 tahun
- Bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia menyatakan memilih kewarganegaraan
Terkait dengan masa berlaku paspor yang menjadi 10 tahun, tidak ada perbedaan atau perubahan dari segi biaya untuk pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. Dengan kata lain biaya pembuatan paspor 2024 dengan masa berlaku selama 10 tahun masih sama seperti sebelumnya.
Terlepas dari itu, kini pemohon paspor juga dapat mengajukan percepatan permohonan paspor. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Misalnya Anda ingin mengajukan percepatan pembuatan paspor elektronik, maka Anda perlu membayar biaya sebesar Rp 1.650.000 yang terdiri atas:
- Biaya percepatan pembuatan paspor Rp 1.000.000
- Biaya paspor elektronik Rp 650.000