Biaya Perpanjang SIM Terbaru: SIM A dan SIM C
Biaya perpanjang SIM perlu diketahui karena SIM atau surat izin mengemudi perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. SIM yang mati atau sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Untuk SIM yang sudah mati, pemilik SIM perlu melakukan proses layaknya pembuatan SIM baru.
SIM terbagi menjadi beberapa jenis atau golongan, seperti SIM A, SIM C, dan juga SIM B. Dua jenis yang paling umum dan banyak dimiliki adalah SIM A yang diperuntukkan untuk pengendara mobil dan SIM C untuk pengendara sepeda motor.
Masa Berlaku SIM
Jika dulunya masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal lahir pemiliki, maka yang perlu Anda ingat adalah saat ini ketentuan tersebut sudah digantikan. Kini SIM berlaku lima tahun setelah terbit. Jadi tidak lagi didasarkan pada tanggal lahir, tapi 5 tahun dari tanggal sejak Anda memperpanjang SIM tersebut.
Oleh karenanya, setiap pemilik SIM wajib memperpanjang SIM sebelum mati atau lewat dari tanggal berlakunya.
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C
Masing – masing golongan SIM memiliki biaya yang berbeda untuk perpanjangannya. Ketentuan biaya tersebut sudah diatur dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya. Namun, terkadang pada saat memperpanjang SIM, kita dibuat bingung dengan jumlah biaya yang dibayarkan yang lebih mahal dari tarif di atas.
Anda tidak perlu bingung atau khawatir, karena memang biaya perpanjang SIM di atas, baik untuk SIM A dan C adalah benar. Namun, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan lainnya. Biaya tambahan ini untuk memastikan kesehatan mental dan psikis orang yang mengajukan permohonan SIM.
Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
- Biaya tes psikologi: Rp 60.000
- Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000 dan untuk SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000
Leave a Reply