X

Cara Bayar Pajak Motor Online: Mudah, Cepat, & Efisien

Beberapa tahun terakhir era digital mulai menguasai semua aspek kehidupan. Proses pembayaran apapun kini menjadi lebih mudah termasuk pajak motor. Kini Anda sudah bisa membayar pajak lewat jaringan internet tanpa harus ke kantor. Tentunya saja untuk melakukannya harus mempelajari dahulu cara bayar pajak motor online yang benar.

Cara Cek Pajak Kendaraan lewat Online

Setelah mengetahui beberapa hal penting sebelum membayar pajak, tentu Anda juga harus tahu cara mengecek status pajak kendaran. Pengecekan juga dapat pengguna lakukan di rumah karena berlangsung secara online berikut beberapa caranya :

1. Melalui Website E-samsat.id

Metode pertama yang dapat Anda gunakan untuk mengecek status pajak kendaran adalah dengan mengunjungi website resmi samsat di alamat e-samsat.id. nantinya di sana akan ada sebuah form berisikan kode plat, nomor seri, nomor polisi, nomor rangka, dan daerah provinsi.

Jika telah mengatakan semua form yang ada pada aplikasi tinggal klik “cek sekarang” saja maka semua data mengenai status serta beberapa informasi lainnya menangani data motor Anda akan keluar secara lengkap dan detail.

2. Lewat SMS Samsat

Pihak samsat juga memudahkan para pemilik kendaraan bermotor untuk mengecek status alat transportasinya lewat layanan SMS. Metode ini tentunya sangat cocok untuk Anda yang kesulitan mendapatkan sinyal internet.

Untuk melakukannya cukup mudah, pertama tama siapkan dahulu pulsa. Setelah itu buka aplikasi perpesanan di ponsel anda ketik “info (spasi) nopel/kode plat/ kode seri plat motor/warna motor” kirim ke 08112119211. Nantinya akan mendapatkan balasan berupa segala informasi motor pemilik kendaraan.

Cara Bayar Pajak Motor Online sesuai Prosedur

Membayar pajak STNK motor secara online dapat Anda lakukan lewat aplikasi Signal. Para pengguna smartphone dapat mengunduhnya di Google Play store. Untuk Langkah Langkah pembayaran pajak ini dapat ikut tata caranya sebagai berikut :

1. Melakukan Pendaftaran di Aplikasi Signal

Langkah pertama yang harus Anda lakukan apabila ingin membayar pajak online STNK adalah mendaftarkan diri di aplikasi Signal terlebih dahulu. Jika masih bingung ikut Langkah Langkah sebagai berikut :

  • Buka smartphone Anda download aplikasi Signal di Google Play Store
  • Kemudian install aplikasi Samsat Online Nasional (Signal) tersebut
  • Selanjutnya jika sudah terinstal buka aplikasi dan klik menu daftar
  • Isikan data diri Anda sesuai aslinya
  • Anda juga akan diminta aplikasi memberikan nomor kendaran polisi
  • Ikuti semua petunjuk maka proses pendaftaran pun selesai
  • Anda sudah memiliki akun di Signal

2. Melakukan Proses Pembayaran

Apabila Anda sudah melakukan Langkah pendaftaran di poin sebelumnya, maka akan muncul sebuah SKPP Elektronik. Ini merupakan sebuah kode untuk membayar transaksi online dari Signal. Durasinya berlaku selama 2 jam, jadi harus segera memberikannya.

Pembayaran sendiri dapat Anda lakukan lewat internet banking, atau ATM terdekat. Samalnos juga bekerja sama dengan beberapa bank ternama serta beberapa metode pembayaran e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pembayaran hampir sama dengan pembelian barang online.

3. Mendapatkan TBPKB dan stiker Pengesahan Pembayaran

Setelah Anda melakukan pembayaran tadi dan berhasil, pihak Signal akan mengirimkan E-TBPKB dan pengesahan STNK via Email di akun Signal pengguna. Dokumen ini sangat penting dan hanya berlaku selama 30 hari setelah pengiriman dari pihak Samsat.

Sementara untuk TBPKB atau SKPD dalam bentuk fisiknya akan datang dalam beberapa hari ke alamat sesuai akun di Samalnos Anda. Begitu juga dengan stirker pengesahan STNKnya. Tugas Anda tinggal menunggu saja kurang lebih sekitar 7 harian paling lama.

Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Bayar Pajak STNK Online

Sebelum Anda membayarkan pajak online, harus memperhatikan beberapa terlebih dahulu. Tindakan ini bertujuan agar proses pembayaran online dapat berjalan lancar tanpa masalah. Maka dari itu tidak boleh dikesampingkan. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum bayar pajak online :

  1. Data di system Signal harus sesuai dengan identitas NIK dan KTP Pemilik
  2. Pembayaran Pajak via Online hanya untuk perpanjangan STNK Tahunan dan keterlambatan tidak boleh lebih satu tahun
  3. Untuk pembayaran SWDKLLJ berlaku bisa dilakukan lewat aplikasi jika belum lewat 3 bulan dari jatuh tempo
  4. Perlu melakukan konfirmasi call center samsat setempat jika alamat pajak dan domisili berbeda dari yang tertera STNK
  5. Harus menempelkan stiker pengesahan STNK jika sudah menerima fisiknya
Categories: Tips & Tutorial
Bisma: Bisma Aditya Pratama atau biasa dipanggil Bimbim memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai programmer di berbagai perusahaan di Indonesia. Meski sehari-hari bekerja merancang aplikasi dan coding, Bisma memiliki hobi sebagai penulis. Selama kurang lebih 5 tahun Bisma bergabung menjadi salah satu author Blog Bhinneka. Bisma senang berbagi tips mengenai gaya hidup, rekomendasi produk, dan teknologi. Lulusan terbaik salah satu universitas terbaik di Bandung ini juga menjalankan bisnis bersama teman-temannya sebagai konsultan IT selama 2 tahun terakhir.
Related Post