Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
Cara cek NPWP dapat dilakukan baik secara offline maupun online dengan mudah. Cek NPWP ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak statusnya masih aktif atau sudah tidak aktif. Hal ini penting untuk menghindari masalah perpajakan di kemudian hari akibat NPWP tidak aktif atau tidak valid.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib pajak yang terdiri dari 15 angka unik serta berfungsi dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. Pada artikel ini akan dibahas beberapa cara mudah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mengecek apakah NPWP yang dimilikinya masih aktif atau tidak.
Fungsi dan Manfaat NPWP
Selain untuk urusan perpajakan, NPWP memiliki beberapa kegunaan dan fungsi lainnya. Oleh karenanya penting bagi seseorang untuk memiliki NPWP apabila sudah memenuhi syarat. Berikut beberapa manfaat lain NPWP:
- Untuk keperluan pengajuan kredit ke Bank. Bank biasanya akan meminta syarat berupa nomor NPWP nasabah
- Untuk keperluan pengurusan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan
- Pembuatan Paspor
Selain itu dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi hukum sekaligus meringankan wajib pajak karena terhindar dari kenaikan tarif yang lebih mahal dalam hal pemotongan tarif PPH 21 apabila tidak memiliki NPWP.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
Untuk mengecek NPWP apakah aktif atau tidak, dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Cara sederhana dapat dilakukan dengan offline, yaitu pemiliki NPWP mendatangi langsung KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan alamat domisili. Selanjutnya Anda dapat menyerahkan KTP dan NPWP kepada petugas untuk dilakukan pengecekan.
Apabila Anda mengalami kesulitan atau tidak bisa mendatangi KPP untuk mengecek validitas NPWP, Anda dapat melakukannya secara online. Untuk cara online ada beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:
Cek NPWP dengan QR Code
Kartu NPWP versi terbaru memiliki QR Code yang dapat Anda scan dengan menggunakan smartphone Anda. Berikut caranya:
- Scan QR Code yang ada di kartu NPWP
- Masukkan link ke browser di smartphone
- Masukkan kode keamanan di website cek NPWP
- Klik Cek
Cek NPWP Melalui ereg.pajak.go.id
Cara berikutnya adalah dengan mengakses situs ereg.pajak.go.id. Pada halaman ini Anda dapat mengecek apakah NPWP aktif atau tidak cukup dengan memasukkan nomor NIK dan KK. Berikut caranya:
- Buka halaman ereg.pajak.go.id
- Masukkan NIK dan nomor KK
- Masukkan kode keamanan
- Klik Cari
Demikian cara untuk mengecek apakah NPWP yang Anda miliki aktif atau tidak. Pastikan NPWP Anda aktif dan Anda memenuhi seluruh kewajiban perpajakan untuk menghindari denda ataupun sanksi terkait perpajakan di kemudian hari.
Leave a Reply