Cara Cetak NPWP Pribadi Secara Online
Cara cetak NPWP perlu diketahui oleh setiap orang terutama wajib pajak. Hal ini penting diketahui agar kita tidak bingung apabila suatu saat kartu NPWP yang kita miliki hilang atau rusak. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib pajak yang terdiri dari 15 angka unik serta berfungsi dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
Selain untuk memenuhi kewajiban perpajakan, NPWP juga memiliki berbagai kegunaan lain misalnya saja sebagai syarat untuk pengajuan kredit ke Bank atau pengurusan SIUP. Nah hal ini tentu akan menjadi kendala apabila NPWP yang dimiliki hilang atau rusak kartunya.
Tidak perlu khawatir karena dalam artikel ini akan dibahas mengenai bagaimana cara cetak NPWP secara mudah dan cepat yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang membutuhkan.
Bagaimana bila NPWP Rusak atau Hilang
Dikutip dari pajak.go.id, kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa diminta untuk dicetak ulang. Cara pencetakan kartu NPWP ini dapat dilakukan baik secara offline maupun secara online. Tentunya Anda dapat memilih solusi yang sesuai dengan keperluan Anda. Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk melakukan cetak ulang kartu NPWP ini?
Cara Cetak NPWP Pribadi Secara Offline
Apabila Anda hendak mencetak ulang kartu NPWP secara offiline, maka Anda dapat mendatangi KPP terdekat dan mengajukan permohonan untuk cetak ulang. Umumnya syarat yang diperlukan antara lain KTP asli dan/atau jika dibutuhkan, surat kehilangan dari kepolisian apabila NPWP Anda hilang.
Selanjutnya Anda dapat mendatangi KPP dan menemui petugas untuk meminta formulir permohonan. Isi formulir permohonan cetak ulang dan serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke petugas.
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan mecetak kartu NPWP baru yang bisa langsung Anda dapatkan dan bawa pulang.
Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi secara Online
Bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat mendatangi KPP untuk mencetak kartu, Anda dapat menggunakan solusi online untuk mencetak kartu NPWP Anda yang hilang atau rusak. Anda hanya perlu mengakses ke DJP Online. Berikut langkah – langkahnya:
- Login atau masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Buat akun terlebih dahulu jika belum ada. Untuk membuat akun baru, Anda perlu meminta EFIN terlebih dahulu ke KPP tempat Anda terdaftar atau mengajukan permohonan EFIN secara online
- Apabila Anda sudah login, Anda akan diarahkan ke halaman informasi yang menampilkan kartu NPWP elektronik yang Anda miliki
- Anda dapat mengirimkan NPWP elektronik ini ke email dengan klik tombol kirim e-mail
- Selanjutnya Anda dapat mengecek attachment pada email Anda untuk mendownload NPWP yang dikirimkan dan mencetaknya.
Fungsi NPWP elektronik di atas sama dengan kartu NPWP fisik. Dengan demikian, NPWP elektronik tersebut juga dapat digunakan secara resmi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Demikian informasi cara cetak NPWP pribadi yang dapat dilakukan secara offline maupun online.
Leave a Reply