X

Step-by-Step Cara Daftar Bantuan UMKM

Program BLT atau Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah memang sangat membantu masyarakat. Bantuan UMKM termasuk dalam program ini akan tetapi merujuk pada dana bantuan untuk usaha makro. Bagi Anda yang memiliki usaha atau sejenisnya sudah waktunya untuk mengetahui Cara Daftar Bantuan UMKM.

Apa Itu Bantuan UMKM?

Sebelum mempelajari bagaimana cara mendaftar bantuan UMKM, terlebih dahulu Anda harus mengetahui definisi dari bantuan ini. UMKM sendiri hadir untuk membantu masyarakat sejak pandemic Covid-19 terjadi di Indonesia. Akan tetapi, bantuan ini pemerintah lanjutkan hingga sekarang.

Alasan lain kenapa UMKM atau bantuan ini hadir lantaran perekonomian di Indonesia belum begitu stabil. Sementara penyalur dari dana bantuan UMKM ini terdiri dari 2 kementerian yakni Kementerian Sosial serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Kementerian Koperasi dan UKM memberikan BLT UMKM dengan dana berjumlah Rp. 2,4 juta yang sasarannya para pengusaha mikro. Sedangkan Kementerian sosial memberikan bantuan dengan nilai Rp. 3,5 juta, sasarannya adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga harapan atau KPM PKH.

Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan BLT UMKM

Sebelum mendaftar sebagai penerima dana bantuan BLT UMKM, terdapat beberapa syarat harus Anda penuhi. Hal ini sangat penting karena setiap pengaju harus benar benar memenuhi syarat ini apabila tidak maka pengajuan bisa mengalami kegagalan, berikut syarat syaratnya.

  • Berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia
  • Memiliki nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Punya usaha mikro beserta buktinya yaitu surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro BPOM
  • Tidak tercatat sebagai pegawai BUMD, ASN, BUMN, dan TNI atau POLRI
  • Tidak sedang menerima atau melakukan Kredit Pembiayaan dan Perbankan atau KUR
  • Bagi yang ingin mengajukan namun KTP berbeda Domisili harus melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha

Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan BLT KPN PKH

Selanjutnya adalah syarat untuk Anda yang ingin mengajukan bantuan BLT KPN PKH. Bantuan satu ini memiliki syarat syarat tambahan akan tetapi selebihnya sama. Berikut adalah syarat bantuan program BLT KPN PKH.

  • Tercatat sebagai warga miskin atau rentan miskin
  • Merupakan anggota KPM PKH yang di graduasi
  • Mempunyai usaha sendiri

Cara atau Langkah Langkah Mendaftar UMKM

Setelah mengetahui syarat syaratnya, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengetahui proses tahap demi tahap pendaftaran. Pastikan sudah memenuhi persyaratan tersebut agar bisa mendaftar dengan lancar. Berikut langkah langkahnya

1. Hal yang Perlu Diperhatikan Terlebih dahulu

Sebelum Anda mengajukan permintaan bantuan UMKM, terdapat beberapa hal penting lagi. Sebagai pemilik usaha harus bisa membuktikan jenis bisnisnya ke pihak yang berwenang dalam hal ini antara lain sebagai berikut.

  • Kementerian atau Lembaga
  • Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, Menengah Provinsi dan Kabupaten
  • Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang tercatat di OJK
  • Koperasi yang sudah mendapat kesahan dari Badan Hukum
  • Lembaga penyalur kredit UMKM dari Pemerintah

2. Cara Mendaftar

Apabila semua persyaratan sudah Anda penuhi dan dapat membuktikan usaha, maka langkah selanjutnya adalah mulai mendaftar. Proses pengajuan dan pendaftaran ini bisa seseorang lakukan lewat online. Berikut langkah langkahnya

  • Petama buat akun di https://oss.go.id
  • Selanjutnya klik perizinan perusahaan atau perseorangan
  • Lalu klk pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha
  • Berikutnya silahkan lengkapi data form profil yang tampil
  • Klik simpan kemudian tekan tombol lanjutkan
  • Kemudian pada form data usaha, klik tombol tambah usaha
  • Lengkapi semua data yang diperlukan sistem, simpan dan lanjutkan
  • Untuk pelaku bisnis UMKM lebih dari satu bisa mengklik tambah lagi
  • Kirimkan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan lewat form Kementerian Prasarana Usaha
  • Lalu lengkapi data izin usaha dan NIB
  • Perhatikan rangkuman dan di menu tinjau atau draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha
  • Centang opsi desclaimer lalu klik proses NIB

3. Mengajukan Izin Komersial

Setelah Anda melakukan tahapan di atas tadi, langkah berikutnya adalah mengajukan izin komersial. Proses izin komersial ni sangat penting bagi para pengelola usaha agar bisa mendapatkan dana bantuannya, berikut langkah langkahnya.

  • Pada menu sistem klik menu permohonan
  • Kemudian klik opsi IUMK dan izin Komersial atau Operasional
  • Selanjutnya pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, dan klik opsi NIB
  • Lalu klik daftar kegiatan selanjutnya tekan opsi kegiatan usaha
  • Langkah berikutnya pilih opsi izin komersial/operasional
  • Lengkapi semua data yang sistem minta, klik lanjut dan simpan
  • Setelah itu klik draft izin komersial/operasional dan tekan preview izin.
  • Apabila semuanya sudah tekan simpan dan lanjutkan
  • Jika sudah diterbitkan OSS pada output izin maka proses selesai

 

Categories: Info Bisnis
Bisma: Bisma Aditya Pratama atau biasa dipanggil Bimbim memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai programmer di berbagai perusahaan di Indonesia. Meski sehari-hari bekerja merancang aplikasi dan coding, Bisma memiliki hobi sebagai penulis. Selama kurang lebih 5 tahun Bisma bergabung menjadi salah satu author Blog Bhinneka. Bisma senang berbagi tips mengenai gaya hidup, rekomendasi produk, dan teknologi. Lulusan terbaik salah satu universitas terbaik di Bandung ini juga menjalankan bisnis bersama teman-temannya sebagai konsultan IT selama 2 tahun terakhir.
Related Post