Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Orang Pribadi
Cara membayar denda telat lapor SPT orang pribadi masih banyak belum diketahui oleh wajib pajak orang pribadi yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan, dilaporkan setahun sekali dan batas pelaporannya dibedakan antara wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Untuk wajib pajak pribadi dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya. Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT akan dikenakan sanski administrasi atau denda. Hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sanksi Telat Melaporkan SPT Tahunan
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat dalam menyampaikan laporan SPT Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.
Apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT, dapat dikenai sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara dan juga denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP. Sanski pidana berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana berupa 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terhutang
Terkait dengan sanksi denda, masih banyak wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan bingung dengan cara membayar denda tersebut.
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Orang Pribadi
Sesuai dengan aturan, setiap wajib pajak pribadi yang terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Namun perlu diketahui, denda ini baru dibayar apabila wajib pajak telah mendapatkan surat tagihan pajak atau STP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apabila Anda telah mendapatkan STP dari DJP, maka Anda dapat mengikuti langkah – langkah berikut ini:
- Siapkan dokumen STP yang Anda terima untuk keperluan pengisian data
- Masuki website DJP Online
- Lakukan login ke DJP Online
- Setelah login, buka menu bayar, lalu pilih e-billing
- Kemudian akan muncul form surat setoran elektronik yang perlu Anda isi
- Isi data yang diminta, dimana jenis pajak pilih kode 11125 – PPh Pasal 25 OP. Kemudian, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP
- Isi masa pajak Januari hingga Desember
- Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan data di STP
- Pastikan data yang diisi sudah benar
- Klik buat kode e-billing
Selanjutnya Anda akan mendapatkan kode e-billing yang dapat Anda gunakan untuk membayar denda sanksi melalui channel yang Anda kehendaki seperti melalui bank, ATM, internet banking. Anda cukup memasukkan atau menyampaikan e-billing tersebut untuk melakukan pembayaran.
Perlu diingat, Anda tetap berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan meski Anda sudah membayar denda sanksi keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Leave a Reply