Setiap wajib pajak, baik wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan perlu mengetahui cara membuat EFIN Pajak. Hal ini dikarenakan pentingnya fungsi EFIN dalam kegiatan perpajakan. Misalnya saja, untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak, terutama wajib pajak yang baru pertama kali hendak melaporkan SPT Tahunan memerlukan EFIN Pajak. EFIN pajak diperlukan untuk mendaftarkan akses ke DJP Online. Selain itu EFIN juga diperlukan apabila Anda hendak melakukan reset password pada account DJP Online yang Anda miliki.
Pada Artikel ini kita akan membahas mengenai cara membuat EFIN Pajak, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Jenis EFIN Pajak
Berdasarkan penggunaannya, EFIN terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu EFIN yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan dan EFIN yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
EFIN pajak badan adalah EFIN yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan. Sedangkan EFIN pajak pribadi dibuat untuk wajib pajak pribadi atau perseorangan.
Lantas bagaimana bila Anda adalah seorang pengusaha yang mendirikan suatu perusahaan atau badan usaha? Anda akan memerlukan 2 jenis EFIN, yaitu EFIN Pribadi dan juga EFIN Badan untuk perusahaan atau badan usaha yang Anda miliki.
Cara Membuat EFIN Pajak
Jika dulunya untuk membuat EFIN, wajib pajak perlu mendatangi KPP, maka kini wajib pajak dipermudah untuk membuat EFIN. DJP memberikan dua opsi bagi wajib pajak yang mengajukan pembuatan EFIN Pajak Pribadi dengan cara online atau offline. Jika offline maka wajib pajak harus mendatangi KPP terdekat.
Adapun cara untuk membuat EFIN Pribadi secara online yaitu:
- Download Formulir Permohonan EFIN secara online
- Mengisi Formulir Permohonan EFIN online
- Lengkapi Dokumen Yang Dibutuhkan antara lain
- Foto selfie memegang KTP asli dan NPWP asli
- Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email ‘Permintaan Nomor EFIN’ berserta lampiran yang dibutuhkan
- Tunggu EFIN diproses oleh DJP
- Setelah menerima EFIN, lakukan aktivasi EFIN di situs DJP Online
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk membuat EFIN pribadi antara lain
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap
- Alamat email aktif
- Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Cara untuk membuat EFIN Badan secara online
Untuk mengajukan permohonan EFIN Pajak Badan, dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan atau badan. Cara mendapatkan eFin pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP
- Pembuatan e-Fin pajak secara online
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk membuat EFIN Badan Kantor Pusat antara lain:
- Permohonan e-Fin disampaikan oleh wakil Wajib Pajak
- Formulir Permohonan EFIN yang ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Untuk wakil WP WNI perlu menyertakan KTP, atau paspor untuk wakil WP WNA serta fotocopy atau scan dari KITAP/KITAS
- NPWP Badan
- NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
Sedangkan syarat atau dokumen untuk pembuatan EFIN Badan Kantor Cabang antara lain:
- Permohonan e Fin disampaikan oleh pimpinan kantor cabang
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
- Copy atau scan Surat Pengangkatan
- Copy atau scan Surat Penunjukan
- Formulir Permohonan EFIN yang ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Copy atau scan KTP apabila pimpinan kantor cabang adalah WNI, atau copy / scan paspor apabila pimpinak kantor cabang adalah WNA
- Copy atau scan KITAP / KITAS
- NPWP Badan
- NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email Aktif
Demikian pembahasan mengenai cara pembuatan EFIN Pajak, baik untuk wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan berserta syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pembuatannya.