Bisnis franchise atau waralaba saat ini semakin populer dan menjamur di Indonesia. Tidak sedikit yang kemudian berbondong-bondong untuk membuka franchise karena menilai adanya prospek yang cemerlang dalam bidang usaha ini. Namun untuk membuka bisnis franchise, terdapat legalitas yang perlu diperhatikan. Apa saja legalitas yang dimaksud? Kontrak Hukum akan menjelaskannya dibawah ini.
Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Jadi pada prinsipnya dalam bisnis waralaba seseorang atau badan usaha (pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan) dapat memberikan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau ciri khas usaha miliknya kepada pihak lain (penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan). Pemberian hak ini disertai dengan imbalan berupa royalti serta persyaratan lainnya yang kemudian harus dituangkan dalam Perjanjian Waralaba.
Perjanjian Waralaba dalam legalitas pendirian usaha franchise adalah hal yang paling penting dan diprioritaskan oleh pengusaha bahkansebelum izin lainnya diajukan. Menurut Permendagri No. 71 Tahun 2019, perjanjian waralaba setidaknya harus memuat :
a. Nama dan alamat para pihak yang mengadakan perjanjian waralaba.
b. Jenis Hak Kekayaan Intelektual, yaitu jenis HaKI pemberi waralaba, seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.
c. Kegiatan usaha yang diperjanjikan.
d. Hak dan kewajiban para pihak yang meliputi:
i. Pemberi waralaba : hak untuk menerima fee atau royalti dan kewajiban
untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan.
ii. Penerima waralaba : hak untuk menggunakan HaKI atau Ciri Khas
Usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dan kewajiban untuk menjaga
kode etik/kerahasiaan HaKI atau Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba.
e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan.
f. Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan oleh pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan untuk mengembangkan bisnis waralaba seperti wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali atau di seluruh wilayah Indonesia.
g. Jangka waktu perjanjian, yaitu batasan mulai dan berakhir perjanjian waralaba terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh para pihak.
h. Tata cara pembayaran imbalan termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan, seperti fee atau royalti.
i. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris apabila terjadi perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan atas waralaba atau meninggalnya pemilik waralaba.
j. Penyelesaian sengketa.
k. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian.
l. Jaminan dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian hingga jangka waktu perjanjian waralaba berakhir.
m. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan dalam jangka waktu perjanjian waralaba.
Perjanjian waralaba diatas juga wajib didaftarkan oleh pelaku usaha kepada Kementerian Perdagangan melalui OSS. Apabila Sobat KH berencana membuka bisnis franchise atauingin membuat Perjanjian Waralaba tetapi masih bingung atau takut terjadi kesalahan, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH untuk membuat dan melakukan peninjauan Perjanjian Waralaba milik Sobat KH. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa di Kontrak Hukum karena Kontrak Hukum sudah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Lebih lanjut Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) – Bahasa Indonesia.
Selain Perjanjian Waralaba, legalitas lain yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha franchise adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW ini berlaku sebagai izin usaha penerima waralaba untuk menjalankan bisnisnya. STPW dapat diajukan melalui OSS di laman Lembaga OSS – BKPM | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jika para pihak atau penyelenggara waralaba tidak melaksanakan kewajiban membuat STPW maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga izin operasional/komersial.
Dapatkan berbagai produk Hukum di Bhinneka.Com yang diberikan oleh Kontrak Hukum dengan layanan profesional dengan harga yang menarik. Anda hanya perlu membeli sesuai keperluan Anda baik untuk perorangan maupun perusahaan.
Sumber : www.kontrakhukum.com