X

Syarat dan Cara Membuat SKCK Offline & Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sering orang sebut SKCK merupakan dokumen yang hanya bisa pihak kepolisian mengeluarkannya. Surat ini sangat penting untuk memberikan informasi mengenai rekam jejak catatan seseorang. Biasanya orang gunakan untuk melengkapi dokumen pendaftaran kerja atau sekolah. Lalu bagaimana Cara Membuat SKCK ?

Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Offline

Seperti penjelasan di awal tadi, jika SKCK ini sangat penting untuk berbagai urusan administratif terutama di Indonesia. Untuk itulah penting memilikinya jika Anda ingin berurusan. Berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK secara Offline :

A. Syarat Syarat Pembuatan SKCK Offline

Sebelum membuat SKCK ke kantor kepolisian, tentunya Anda harus tahu terlebih dahu syarat dan ketentuannya. Untuk membuat SKCK sebenar nya syaratnya tidak rumit dan bisa seseorang penuhi dengan mudah. Berikut syarat syaratnya :

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk
  2. Fotokopi Paspor untuk keperluan ke luar negeri
  3. Fotokopi KK Kartu Keluarga
  4. Fotokopi akte kelahiran
  5. Menyiapkan foto ukuran 3×6 cm 6 lembar
  6. Melakukan pemindaian sidik jari

B. Langkah Membuat SKCK Offline

Setelah Anda sudah menyediakan dokumen dokumen tadi barulah bisa membuat SKCKnya. Pertama siapkan seluruh dokumen tersebut dalam satu map jangan sampai tercecer, kemudian datangi kantor Polsek atau Polres terdekat di daerah Anda untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Sesampainnya di kantor tanyakan kepada pihak administrasi bagian pembuatan SKCK. Selanjutnya saat di ruangan bagian SKCK berikan dokumen lengkap Anda dan terima form pendaftaran dari petugas. Isikan semua informasi dari form permohonanan pembuatan SKCK tersebut. Ajukan dan tunggu sampai proses pembuatan selesai.

Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online

Selain metode offline atau konvensional, Anda juga sekarang dapat membuat atau memohon pembuatan surat SCKS ini secara online. Caranya cukup mudah yaitu dengan mengunjungi website resmi dari polri yaitu https://skck.polri.go.id/. Untuk membuatnya berikut cara dan syaratnya :

A. Syarat Pembuatan SKCK Online

Sama halnya dengan pembuatan secara offline, jalur Online juga mengharuskan Anda mempersiapkan semua dokumen secara lengkap. Bedanya dokumen persyaratan harus pendaftar buat jadi versi digital agar bisa terupload dalam sistem. Untuk lebih jelasnya berikut syarat ya :

  1. Siapkan Scan Paspor Anda (untuk kebutuhan luar negeri)
  2. Siakan KTP dalam bentuk Scan atau digital
  3. Siapkan KK dalam bentuk Scan atau Digital
  4. Siapkan Akte kelahiran dalam bentuk Digital
  5. Scan pas foto 4×6 dengan latar berwarna merah
  6. Pastikan pakaian dalam foto menggunakan busana rapi

B. Langkah Pembuatan SKCK Online

Pembuatan SKCK lewat jalur online ini terbilang praktis dan mudah. Selain efisien Anda juga dapat menggunakan waktu pendaftaran hanya dari rumah menggunakan perangkat ponsel atau Laptop. Untuk langkah langkahnya sebagai berikut :

  1. Pertama tama kunjungi website ini https://skck.polri.go.id
  2. Selanjutnya Anda akan melihat sebuah tampilan aplikasi
  3. Pilihlah opsi Form pendaftaran
  4. Isi semua form yang tersedia seperti data diri dan lampiran persyaratan
  5. Pastikan dan terinput sudah benar benar valid.
  6. Unggah semua file scanna tadi seperti KTP,KK, sampai dengan fotonya
  7. Jika sudah akan muncul kode pendaftaran
  8. Gunakan kode tersebut untuk membayar biaya pembuatan di ATM atau Mobile Banking
  9. Proses pendaftaran pun selesai

C. Menyerahkan Kode dan Mengambil SKCK

Meskipun proses pendaftaran ini berlangsung secara online, akan tetapi pengambilan surat tetap harus ke kantor. Hal ini lantaran pemohon SKCK harus melakukan validasi sidik jari agar data benar benar valid soalnya ini menyangkut catatan kelakukan seseorang. Caranya tidak sulit ikuti saja langkah langkah berikut :

  1. Setelah Anda mendapatkan Kode dari ATM tadi keluarlah dari mesin
  2. Kemudian langsung saja mencari kantor kepolisian terdekat
  3. Temui bagian pembuatan SKCK dan tunjukan bukti pendaftaran
  4. Setelah melihat hal tersebut biasanya petugas langsung paham
  5. Tidak lama Anda akan diajak memasuki ruang mencetakan sidik jari
  6. Ikutilah pegawai kepolisian tersebut kemudian lakukan scan sidik jari
  7. Selanjutnya tunggulah beberapa saat untuk pihak kepolisian mengecek dokumen Anda
  8. Apabila semua data sudah valid maka proses pencetakan SKCK akan berlangsung
  9. Tunggulan lagi beberapa saat sampai pihak kepolisian memanggil Anda
  10. Tidak lama SKCK pun jadi dan sudah siap Anda gunakan.
  11. SKCK sendiri sebenarnya bisa selesai hanya dalam waktu kurang lebih 30 menit saja

 

 

Categories: Tips & Tutorial
Bisma: Bisma Aditya Pratama atau biasa dipanggil Bimbim memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai programmer di berbagai perusahaan di Indonesia. Meski sehari-hari bekerja merancang aplikasi dan coding, Bisma memiliki hobi sebagai penulis. Selama kurang lebih 5 tahun Bisma bergabung menjadi salah satu author Blog Bhinneka. Bisma senang berbagi tips mengenai gaya hidup, rekomendasi produk, dan teknologi. Lulusan terbaik salah satu universitas terbaik di Bandung ini juga menjalankan bisnis bersama teman-temannya sebagai konsultan IT selama 2 tahun terakhir.
Related Post