Fenomena mengalihfungsi lahan atau rumah tinggal menjadi tempat usaha banyak terjadi di kota besar. Hal ini bisa dipandang sebagai hal positif karena menandakan berkembangnya dunia wirausaha. Sayangnya, banyak dari pemilik usaha tidak dibekali HO (Hinder Ordonantie) atau Surat Izin Gangguan sehingga kerap bermasalah saat mengurus surat perizinan lainnya.
Tempat usaha yang didirikan di area perumahan juga dapat menimbulkan masalah pada warga sekitar. Di Indonesia banyak tempat usaha yang belum memiliki Izin Gangguan (HO). Penyebabnya karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki untuk rumah tinggal, bukan tempat usaha.
Sebelum mendirikan tempat usaha pastikan Anda sudah mengurus Surat Izin HO. Jika memungkinkan pilih tempat usaha yang sudah memiliki Izin HHO agar tidak kesulitan saat mengurus perizinan lainnya.
Jika tempat atau lahan yang digunakan untuk usaha sudah masuk kawasan yang diperbolehkan untuk tempat usaha, Anda bisa mulai mengurus izin HO. Bagaimana cara mengurus surat izin gangguan (HO) ?
Pengertian HO atau Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan atau yang juga disebut sebagai HO (Hinder Ordonantie) adalah surat izin dari pemerintah kota atau kabupaten yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang tempat usahanya dapat menimbulkan gangguan, bahaya, atau rasa ketidaknyamanan bagi warga di sekitarnya.
Gangguan atau kerugian yang dimaksud adalah seperti: suara bising, keramaian, aroma, polusi, atau limbah. Hal lain yang juga termasuk gangguan adalah kegiatan yang dapat mencoreng nilai norma dan sosial masyarakat setempat seperti: membuka klub malam, tempat nongkrong 24 jam, kegiatan perjudian, tempat hiburan malam/prostitusi, dan lain sebagainya.
Izin HO melekat pada tempat usaha didirikan. Oleh karena itu, jika ada tempat usaha yang punya banyak cabang, maka pemilik usaha harus punya Surat Izin dari setiap tempat usahanya didirikan. Selain itu, Surat Izin HO juga digunakan untuk mengajukan izin operasional usaha, seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), dan lainnya.
Syarat untuk Mengurus Izin Gangguan (HO)
- Isi formulir permohonan
- Surat Pernyataan dari tetangga sekitar. Minimal 1 tetangga di kanan, kiri, depan, dan belakang
- Surat Pernyataan diketahui oleh kepala kelurahan setempat
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi surat keterangan bukti hak tanah atau surat keterangan status tanah
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang sudah lunas setahun terakhir
- Fotokopi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Siapa yang Wajib Mengurus Izin HO ?
Izin HO harus dimiliki semua jenis badan usaha. Izin ini harus dimiliki oleh badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma, atau yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi. Selain itu, kantor cabang juga harus memiliki Izin HO dari tempat kantor atau usahanya didirikan.
Biaya Pengurusan
Untuk biaya pengurusan Izin HO di setiap daerah berbeda-beda. Beberapa daerah mengenakan biaya retribusi untuk mengeluarkan Izin HO. Besarnya biaya dihitung dengan rumus berikut ini:
Biaya Retribusi Izin HO = Tarif Dasar Retribusi x Indeks luas lokasi x Indeks lokasi x Indeks Gangguan
Masa Berlaku Izin Gangguan
Berapa lama masa berlaku Surat Izin Gangguan ? Masa belaku Izin HO adalah selama usaha tersebut masih berjalan. Pemilik usaha harus melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.
Membangun Lahan untuk Tempat Usaha
Jika Anda menyewa bangunan yang belum memiliki Izin Gangguan (HO), pastikan bangunan tersebut memiliki IMB untuk bangunan komersil atau usaha. Ini akan memudahkan Anda untuk mengurus Izin HO dan menghindari risiko penyegelan bangunan.
Namun, jika Anda memiliki lahan sendiri dan ingin diubah menjadi tempat usaha, maka pastikan IMB sudah diurus untuk bangunan komersil. Anda bisa memastikan bahwa lokasi lahan sudah sesuai dengan peruntukannya dengan melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota.
Pemberlakukan Surat Izin HO di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.19/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sudah dinyatakan bahwa peraturan mengenai Izin Gangguan sudah dicabut dan surat izin HO tidak berlaku lagi.