Apa itu Freelance ? Serta Status Hukumnya di Indonesia
Menjadi pekerja lepas atau freelance adalah salah satu opsi yang banyak dipilih orang saat mencari pekerjaan. Opsi ini banyak disukai orang-orang yang lebih menyukai pekerjaan yang bersifat fleksibel dari segi waktu dan tempat kerja. Namun banyak sering ditanyakan, apakah pekerja freelance memiliki landasan hukum di Indonesia ?
Pekerja freelance tidak terikat dengan jam kantor dan waktu kerja yang lama dan membosankan. Oleh karena itu, para freelancer biasanya bisa bekerja di rumah, kafe, co-working space, atau semua kantor cabang sesuai keinginan dan kebutuhannya. Bekerja sebagai freelancer memang terdengar menyenangkan, namun ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.
Apa itu Freelance ?
Freelance adalah suatu pekerjaan yang tidak terikat kontrak jangka panjang namun tetap memiliki ikatan kerja dari perusahaan atau pribadi yang memberinya pekerjaan. Freelance biasanya menangani pekerjaan yang bersifat project atau pekerjaan yang sifatnya tidak rutin (daily). Besarnya gaji yang diterima bergantung tingkat kesulitan proyek dan jam terbang atau pengalaman dari freelancer.
Perbedaan Freelance dan Karyawan Kantoran
Tidak seperti karyawan kantoran, freelance adalah sebutan untuk orang yang status kerjanya bisa diatur sendiri. Jika karyawan kantoran biasa harus bekerja 8 jam sehari, freelance bebas mengatur waktu kerjanya, bisa siang atau malam. Freelance biasanya berpatokan pada deadline atau batas waktu kapan pekerjaannya harus selesai.
Cara untuk mendapatkan pekerjaan juga berbeda dari karyawan biasa. Karyawan biasa harus melamar ke kantor atau perusahaan yang membuka lowongan. Sedangkan, freelance harus mempromosikan hasil karyanya lebih dulu untuk “dijual” ke klien atau perusahaan yang membutuhkan. Semakin banyak proyek yang pernah dikerjakan, makin banyak pengalaman yang didapat.
Seorang freelance juga harus pintar menjaga relasi dengan kliennya. Tujuannya supaya bisa diajak kerjasama lagi kalau klien punya proyek baru. Lalu untuk gaji yang diterima tergantung pengalaman dan banyaknya proyek yang diterima. Berbeda dari karyawan kantoran yang mendapat gaji yang besarnya tetap setiap bulan.
Kelebihan Menjadi Pekerja Freelance
Berikut ini kelebihan menjadi pekerja freelance:
- Lebih fleksibel. Pekerja freelance tidak terikat jam dan tempat kerja. Freelancer bisa bekerja di mana saja; misalnya kafe, co-working space, rumah, dan lainnya. Pekerja freelance memiliki deadline atau batas waktu kapan pekerjaanya harus selesai.
- Bebas dari kemacetan. Freelance adalah pekerjaan yang cocok untuk Anda benci dengan kemacetan. Freelance juga sangat cocok untuk Anda yang ingin bekerja dari mana saja. Freelancer bisa melakukan pekerjaanya secara remote dari luar kota, atau luar negeri.
- Pendapatan lebih tinggi. Freelancer bebas mengatur berapa banyak proyek yang ditanganinya setiap bulan. Semakin banyak proyek yang ditangani, artinya semakin banyak pendapatan yang dihasilkan. Untuk para freelancer yang sudah memiliki jam terbang tinggi, total pendapatannya bisa lebih besar dari karyawan biasa.
- Kebutuhan selalu meningkat. Banyak perusahaan membutuhkan freelance untuk mengerjakan proyek karena pengalamannya lebih banyak. Freelancer juga bisa memberi ide baru atau sudut pandang yang berbeda. Kini banyak situs atau platform penyedia jasa freelance yang memudahkan perusahaan untuk mencari pekerja freelance yang cocok dengan kebutuhan.
Kekurangan Menjadi Pekerja Freelance
Berikut ini kekurangan menjadi pekerja freelance:
- Urus pajak dan asuransi sendiri. Karena tidak memiliki ikatan kerja di suatu perusahaan, freelancer tidak memiliki fasilitas khusus yang didapatkan. Asuransi kesehatan, pajak, sampai dana pensiun harus diurus secara mandiri.
- Pendapatan tidak pasti. Untuk freelancer yang memiliki jam terbang tinggi, pasti tidak sulit mencari klien. Namun untuk pekerja freelance baru kadang sulit mencari klien sehingga mempengaruhi pendapatan yang diterima setiap bulan.
- Harus pintar jaga relasi. Freelance adalah profesi yang membutuhkan kemampuan komunikasi yang baik. Anda tidak bisa diam dan cuek saja sama klien. Harus pintar jaga hubungan baik dengan klien supaya bisa terus diajak mengerjakan proyek baru.
- Pembayaran macet. Setiap klien punya jangka waktu yang berbeda dalam melunasi tagihan. Pencairan gaji freelance kadang memiliki kendala di administrasi. Klien yang tidak puas dan terus minta revisi membuat pencairan pembayaran semakin lama.
- Upgrade skill itu wajib. Selain disibukkan pekerjaan yang bersifat proyek dan deadline, freelancer harus bisa meluangkan waktu untuk upgrade skill. Tak jarang harus mengeluarkan banyak uang untuk mengikuti banyak pelatihan sertifikasi. Freelancer harus selalu update dengan perkembangan jaman supaya tidak ketinggalan dari freelancer baru.
Contoh Pekerjaan Freelancer
Inilah beberapa contoh pekerjaan freelancer yang banyak ditemukan di Indonesia:
- Content Writer
- Desain grafis
- Voice over
- Konsultan bisnis
- Fotografer dan videografer
- Data entry dan mining
- Konsultan sosial media
- Web designer dan SEO
- Konsultan Marketing
- Jasa penerjemah.
Status Hukum Freelance di Indonesia
Freelance adalah salah satu pekerjaan yang mendapat perlindungan hukum. Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Freelance juga memiliki landasan hukum sesuai UU No 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan mengenai badan pelaksana jaminan sosial (BPJS).
Keputusan Mentri nomor 100 tahun 2004 juga mengatur tentang kesepakatan kerja harian terlepas (freelance) dalam pasal 10 sampai 12. Keputusan ini mengatur bahwa dalam kesepakatan kerja harian terlepas sebaiknya diisi beberapa persyaratan berikut ini:
- Kesepakatan kerja harian terlepas dikerjakan untuk beberapa pekerjaan tertentu yang beralih-alih dalam soal waktu dan volume tugas serta gaji yang didasarkan pada kehadiran
- Kesepakatan kerja harian terlepas dilaksanakan dengan ketetapan karyawan atau pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan
- Karyawan atau pekerja bekerja 21 hari atau lebih sepanjang tiga bulan beruntun atau lebih karena itu adalah kesepakatan kerja harian terlepas beralih menjadi kesepakatan kerja untuk waktu tidak tertentu
- Kesepakatan kerja harus tercatat yang berisi sekurangnya nama dan alamat pemberi kerja, nama freelancer, tipe tugas yang dilakukan, besarnya gaji, dan hak serta kewajiban masing-masing faksi terhitung sarana sebagai sokongan.
Freelance adalah salah satu profesi yang banyak dipilih saat ini. Alasannya karena freelance menawarkan pekerjaan yang fleksibel. Sehingga pekerja tidak perlu repot pagi-pagi kena macet ke kantor, atau berada di satu tempat dalam waktu berjam-jam setiap hari.
Leave a Reply