X

Jenis-jenis Pajak Di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Bagi anda yang ingin memulai atau sedang menjalankan usaha, anda perlu memahami jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Negara sendiri sangat memerlukan pembayaran pajak dari warganya karena ini merupakan salah satu sumber penghasilan negara. Pajak jadi elemen financial dengan kontribusi aktif untuk negara dalam menunjang berbagai kebutuhan masyarakatnya.

Apa Itu Pajak?

Pajak sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi setiap warga negara. Terdapat beberapa jenis jenis pajak yang harus masyarakat dibayarkan kepada negara sebagai bentuk kontribusi rakyat untuk keberlangsungan kehidupan berbangsa dan negara.

Tujuan akhir dari pembayaran pajak ini nantinya akan pemerintah gunakan untuk memaksimalkan pembangunan fasilitas negara seperti pendanaan kepada pelayanan masyarakat, sarana prasarana dan masih banyak lagi. Intinya dana ini akan pemerintah gunakan untuk rakyat kembali.

Pajak sendiri menjadi tangguhan setiap individu maupun badan dalam bentuk organisasi masyarakat maupun perusahaan komersial. Terdapat aturan jelas yang sudah menjadi landasan perihal pembayaran pajak ini. Kebutuhan negara terhadap pendapatan pajak sangat krusial.

Jenis-Jenis Pajak yang Perlu Diketahui

Jenis-jenis pajak biasanya setiap negara berbeda beda. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis pajak yang harus masyarakat pahami. Pada dasarnya pajak terbagi dalam 2 bentuk yaitu pajak pusat dan daerah. Untuk memahaminya lebih dalam berikut adalah jenis jenis pajaknya :

1. Pajak Penghasilan atau PPh

Pajak penghasilan atau PPh merupakan jenis yang harus setiap individu bayarkan tentunya dengan syarat dan ketentuan khusus. Setidaknya orang yang mendapatkan kewajiban membayar jenis pajak ini adalah seseorang dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Setiap penghasilan mulai ga dan keuntungan usaha terkena PPh.

PTKP sendiri sudah mendapatkan landasan hukum yang kuat. Seorang pribadi yang belum berkeluarga dan berpenghasilan 54 juta harus melakukan pembayaran ini. Semenatara jika sudah menikah penghasilan mendekati 60 juta akan terkena pajak ini. Pelaporan pajak bisa berlangsung secara online lewat layanan e-filing. Baca juga Perbedaan PPh 21 dan PPh 23.

2. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

Pajak pertambahan nilai merupakan jenis yang biasanya terletak pada nilai sebuah barang maupun jasa. Umumnya wajib pajak ini pemerintah kenakalan pada pelaku usaha PKP atau pengusaha kena pajak. Meskipun pengusaha terkena pajak, dalam prakteknya terkadang pembeli yang harus memberikannya.

Selain itu, penerapan PPn biasanya berkisar 10% dari harga sebuah produk atau barang. Oleh karena itu, apabila Anda memperhatikan pajak ini sering terlihat ketika membeli barang. Saat membeli online dan mengklik checkout terdapat juga keterangan perihal PPN ini di paling bawah pembayaran.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah

Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM merupakan jenis yang terjadi dalam transaksi kelas kakap. Secara eksplisit jenis pajak ini memiliki kriteria spesifikasi yaitu nilai transaksinya mewah dan bukan untuk kebutuhan pokok.

Kriteria lain adalah konsumsi untuk masyarakat tertentu dan kebutuhan ekstensi dalam status sosial. Barang mewah yang jenis pajak ini maksud adalah produk seperti jasa atau barang untuk kenyamanan masyarakat, alat transportasi sampai dengan properti atau hunian.

4. Bea Materai

Berikutnya ada Bea Materai merupakan salah satu jenis pajak yang penerapannya dibebankan atas penggunaan dokumen. Sebagai contoh dokumen dengan materai adalah bukti transaksi besar, surat kuasa, perjanjian jasa, sampai dengan akta notaris. Mungkin Anda sudah sering melihat penerapan materai pada beberapa dokumen.

Nilai BM sendiri memiliki ragam nominal untuk ketentuan masing masing seperti materai Rp. 6000 untuk transaksi nilai yang berkisar di atas Rp 250.000 sampai dengan Rp. 5 juta. Ada juga materai Rp. 10.000 untuk nilai transaksi yang mencapai Rp. 10 juta. Kehadiran materai memang dapat membuat sebuah dokumen menjadi lebih bernilai.

5. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

Setiap kepemilikan atas sebuah banungan baik itu ruko ataupun rumah serta lainnya akan terkena kewajiban bayar pajak. Jenis ini merupakan PBB yang harus pemiliki banungan tersebut setorkan untuk memberikan ketungunan bagi individu maupun badan tersebut.

PBB sendi terbagi dalam dua sektor yaitu PBB sektor P2 baungan pedesaan dan perkotaan. Selain hunian ada juga beberapa objek yang masuk dalam pajak bumi dan banunganun seperti sebut saja ladang, sawah, tanah, tambang, pekarangan, sampai dengan peternakan.

Bisma: Bisma Aditya Pratama atau biasa dipanggil Bimbim memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai programmer di berbagai perusahaan di Indonesia. Meski sehari-hari bekerja merancang aplikasi dan coding, Bisma memiliki hobi sebagai penulis. Selama kurang lebih 5 tahun Bisma bergabung menjadi salah satu author Blog Bhinneka. Bisma senang berbagi tips mengenai gaya hidup, rekomendasi produk, dan teknologi. Lulusan terbaik salah satu universitas terbaik di Bandung ini juga menjalankan bisnis bersama teman-temannya sebagai konsultan IT selama 2 tahun terakhir.
Related Post