Jenis-jenis perusahaan di Indonesia ada banyak. Buat Anda yang sedang memulai usaha, sangat penting untuk mengetahui apa saja jenis perusahaan di negara ini. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apa bentuk badan usaha dari bisnis yang Anda geluti. Ke depannya Anda juga bisa lebih mudah dalam melakukan ekspansi bisnis.
Dalam UU ketentuan pajak Indonesia No. 16 tahun 2009, badan usaha adalah perkumpulan orang dan atau modal yang bersatu untuk melakukan usaha atau tidak melakukan usaha, yang di dalamnya meliputi beberapa bentuk perseroan, yaitu: perseroan terbatas, komanditer, dan lainnya.
Di Indonesia ada beberapa macam perusahaan yang diakui berdasarkan bentuk badan usahanya. Ada perusahaan yang terdaftar di pemerintah dan ada juga yang tidak. Untuk jenis perusahaan yang sudah terdaftar di pemerintah akan memiliki dasar hukum yang tetap. Setiap jenis perusahaan memiliki pengertian dan perbedaannya masing-masing.
Jenis Perusahaan Sesuai Bentuk Badan Usaha
Badan usaha yang sudah memiliki legalitas dan sesuai dengan kegiatan usahanya akan diakui pemerintah. Dengan begitu, usaha Anda akan dilindungi atau dipayungi dan sah di mata hukum. Sebelum memilih bentuk badan usaha, wajib mengetahui jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha dan perbedaannya.
Sebelum mendirikan perusahaan, sebaiknya Anda mengetahui jenis perusahaan sesuai bentuk badan usahanya. Saat mengurus perizinan usaha, Anda harus mengetahui bentuk badan usaha yang tepat sesuai dengan jenis usaha yang digeluti. Jika sampai salah memilih badan usaha, izin usaha Anda akan sulit dikeluarkan.
1. Perseorangan
Perseorangan adalah salah satu jenis perusahaan yang sah di mata hukum Indonesia. Perusahaan Perseorangan melakukan semua kegiatan usahanya sendiri, mulai dari urusan keuangan, produksi, pemasaran, dan kegiatan usaha lainnya. Umumnya Perseorangan adalah bentuk badan usaha yang dipilih oleh usaha skala kecil.
Modal perusahaan Perseorangan dimiliki sepenuhnya oleh pemilik. Semua tanggung jawab perusahaan sepenuhnya dibebankan ke pemilik usaha. Pemilik juga berwenang dalam mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan operasional dan kebijakan perusahaan.
2. CV (Commanditaire Vennootschap)
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan persekutuan komanditer. CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan kemudian mempercayakan modal yang dimiliki ke dua orang atau lebih.
CV terdiri dari dua sampai lima orang yang bertindak sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus semua kepentingan operasional dan manajemen perusahaan. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertindak sebagai penanam modal saja.
Semua kepentingan CV menjadi tanggung jawab sekutu aktif. Jika CV mengalami kerugian, sekutu aktif bertanggung jawab menanggung kerugian tersebut, sampai melunasi hutang CV. Sekutu pasif bisa menanggung kerugian namun hanya sebatas besar modal yang ditanamkan.
3. Firma
Firma adalah jenis perusahaan yang didirikan dengan patungan modal dari beberapa orang. Batas maksimal dari persekutuan Firma lebih besar dibanding CV, bisa sampai 10 orang. Perbedaan CV dan Firma adalah setiap anggota punya tanggung jawab penuh dalam mengelola perusahaan.
Kemudian untuk kerugian dan keuntungan dibagi atas dasar besarnya modal yang diberikan setiap anggota. Firma bisa didirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan kesepakatan antara anggota Firma. Firma tidak memiliki dasar hukum, tidak seperti PT atau Perseroan Terbatas. Firma tidak memenuhi persyaratan badan hukum yaitu kekayaan terpisah dengan kekayaan masing-masing pengurus.
4. PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki dasar hukum berdasarkan perjanjian dan melakukan aktivitas usaha dengan modal dasar yang terdiri dari saham atau persekutuan modal. PT dapat memiliki harta dan kewajiban atau hutang sendiri. PT memiliki 3 jenis modal, yaitu: modal dasar, modal dari pemilik perusahaan, dan modal dari pemilik saham.
Untuk mendirikan PT diwajibkan minimal 2 orang dan memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. PT juga memiliki struktur organisasi yang jelas, seperti ada direksi dan komisaris.
5. Persero
Jenis perusahaan Persero hampir sama seperti Perseroan Terbatas (PT). Bedanya, saham Persero dikuasai oleh negara. Status pegawai Persero adalah pegawai swasta, bukan pegawai negeri dan tidak mendapat fasilitas dari negara. Perusahaan jenis Persero tadinya berstatus Perum atau Perjan. Perubahan status jadi Persero membuatnya lebih fokus untuk meningkatkan laba.
6. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk untuk kepentingan seluruh anggotanya. Koperasi menjalankan usaha berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Koperasi merupakan usaha bersama yang bersifat demokratis (one man, one vote).
Anggota dari koperasi berkomitmen melaksanakan aktivitas usaha atas dasar kekeluargaan. Sumber modal koperasi dari: Simpanan wajib, simpanan pokok, dan hibah anggota koperasi. Beberapa jenis koperasi di Indonesia, yaitu: Koperasi pemasaran, produksi, simpan pinjam, dan konsumsi.
Jenis Perusahaan Sesuai Kepemilikan Modal
Jenis-jenis perusahaan juga bisa dibedakan berdasarkan kepemilikan modal. Fokus perusahaan bisa berbeda-beda tergantung dari kepemilikan modal. Ada perusahaan yang fokus untuk memenuhi kebutuhan rakyat ada juga fokus untuk meningkatkan laba. Berikut jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan modal:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang modalnya berasal dari negara. Fokus BUMN adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat sekaligus mencari laba. Perusahaan BUMN dibagi menjadi dua, yaitu:
- Perseroan yang bertujuan untuk mencari laba dan modalnya dimiliki sebagian oleh negara
- Perum atau Perusahan Umum yang tujuannya untuk melayani kepentingan masyarakat luas.
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Berbeda dengan BUMN, perusahaan BUMD adalah perusahaan yang modalnya berasal dari pemerintah daerah. Modal BUMD berasal dari pendapatan pemerintah daerah dan bertujuan untuk melayani kepentingan rakyat di daerah tersebut. BUMD terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Perumda yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah daerah
- Persero Daerah yaitu BUMD yang sahamnya paling sedikit 51% dimiliki daerah dan sisanya melantai di bursa saham atau dimiliki oleh publik.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang modalnya dari pihak swasta. Tujuan dari BUMS adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan menciptakan lapangan pekerjaan. Berdasarkan kepemilikan modalnya, BUMS dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
- Perusahaan Swasta Nasional. Modalnya dikuasi sepenuhnya oleh masyarakat dalam negeri
- Perusahaan Swasta Asing. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia tapi modalnya dari luar negeri
- Perusahaan Swasta Campuran. Perusahaan yang modalnya dari masyarakat dalam dan luar negeri.
Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatannya
Jenis perusahaan di Indonesia juga bisa dibedakan berdasarkan kegiatannya. Perbedaan jenis badan usaha ini dibedakan dari cara perusahaan beroperasi.
1. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan Ekstraktif adalah jenis perusahaan yang beroperasi dengan cara mengambil dan mengolah sumber daya alam. Contoh perusahaan ekstraktif adalah: pertambangan, pembuatan garam, penangkapan ikan, atau penebangan hutan legal. Ciri-ciri perusahaan ekstraktif adalah mengambil hasil kekayaan alam lalu menjual atau memanfaatkannya kembali sebelum dijual.
2. Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris adalah jenis perusahaan yang beroperasi dengan mengolah sumber daya alam berbentuk flora dan fauna. Contoh dari perusahaan agraris adalah: perusahaan perkebunan, perikanan, dan peternakan. Ciri-ciri perusahaan ini adalah mengolah sumber daya alam berbentuk flora dan fauna. Hasil pengolahan itu kemudian dijual kembali.
3. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah jenis perusahaan yang membeli suatu barang lalu menjualnya kembali. Contoh dari perusahaan dagang adalah: ecommerce atau toko retail (swalayan). Ciri-ciri perusahaan dagang adalah tidak mengubah barang yang didapat dari distributor untuk dijual dan mendapat laba dari selisih harga distributor dan harga jual.
4. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa yang adalah perusahaan yang memberikan layanan untuk pelanggannya. Pendapatan didapat dari biaya atas layanan yang dinikmati oleh pelanggan. Berbeda dari perusahaan dagang, perusahaan jasa tidak memiliki perhitungan HPP (Harga Pokok Penjualan). Contoh dari perusahaan jasa adalah: Bank, asuransi, jasa angkutan umum, dan lainnya.
5. Perusahaan Industri (Manufaktur)
Perusahaan Industri adalah jenis perusahaan yang mengolah bahan baku jadi barang setengah jadi atau barang jadi. Setelah itu dijual ke produsen lain untuk bisa dijual langsung ke konsumen. Ciri-ciri perusahaan industri adalah pendapatannya dari penjualan produk yang dihasilkan, ada HPP untuk menentukan laba dan rugi, serta harus menghitung biaya produksi.
Itulah jenis-jenis perusahaan di Indonesia. Setelah membaca artikel ini diharapkan bisa memberi pencerahan mengenai jenis perusahaan yang sedang Anda geluti. Semoga bisa membantu Anda untuk mengetahui apa saja perbedaan jenis perusahaan dan ciri-cirinya.