NPWP hilang atau rusak tentu membuat wajib pajak cemas atau khawatir apabila suatu saat memerlukan nomor NPWP atau diminta kartu NPWP untuk suatu keperluan. Hal ini karena NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Biasanya kartu npwp akan diminta misalnya pada saat seorang pekerja melamar pekerjaan di suatu perusahaan. Nomor NPWP juga akan diminta untuk berbagai urusan finansial atau transaksi keuangan untuk keperluan pemotongan pajak.
Lantas bagaimana bila NPWP yang kita miliki, baik itu NPWP pribadi atau NPWP badan hilang atau rusak kartunya? Bisakah kita mencetak ulang kartu NPWP? Pada artikel ini kita akan membahas cara atau langkah yang bisa Anda lakukan apabila kartu NPWP yang Anda miliki hilang atau rusak.
Bagaimana bila NPWP Rusak atau Hilang
Dikutip dari pajak.go.id, kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa diminta untuk dicetak ulang. Cara pencetakan kartu NPWP ini dapat dilakukan baik secara offline maupun secara online. Tentunya Anda dapat memilih solusi yang sesuai dengan keperluan Anda. Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk melakukan cetak ulang kartu NPWP ini?
Cara Cetak NPWP Pribadi & Badan Secara Offline
Apabila Anda hendak mencetak ulang kartu NPWP secara offiline, maka Anda dapat mendatangi KPP terdekat dan mengajukan permohonan untuk cetak ulang. Umumnya syarat yang diperlukan antara lain KTP asli dan/atau jika dibutuhkan, surat kehilangan dari kepolisian apabila NPWP Anda hilang.
Selanjutnya Anda dapat mendatangi KPP dan menemui petugas untuk meminta formulir permohonan. Isi formulir permohonan cetak ulang dan serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke petugas.
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan mecetak kartu NPWP baru yang bisa langsung Anda dapatkan dan bawa pulang.
Untuk wajib pajak badan yang NPWP nya hilang atau rusak maka memerlukan dokumen tambahan berupa fotocopy NPWP direktur, fotocopy akta pendirian badan, surat kuasa jika bukan atas NPWP sendiri serta mengisi formulir cetak ulang NPWP.
Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi secara Online
Bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat mendatangi KPP untuk mencetak kartu, Anda dapat menggunakan solusi online untuk mencetak kartu NPWP Anda yang hilang atau rusak. Anda hanya perlu mengakses ke DJP Online. Berikut langkah – langkahnya:
- Login atau masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Buat akun terlebih dahulu jika belum ada. Untuk membuat akun baru, Anda perlu meminta EFIN terlebih dahulu ke KPP tempat Anda terdaftar atau mengajukan permohonan EFIN secara online
- Apabila Anda sudah login, Anda akan diarahkan ke halaman informasi yang menampilkan kartu NPWP elektronik yang Anda miliki
- Anda dapat mengirimkan NPWP elektronik ini ke email dengan klik tombol kirim e-mail
- Selanjutnya Anda dapat mengecek attachment pada email Anda untuk mendownload NPWP yang dikirimkan dan mencetaknya.
Fungsi NPWP elektronik di atas sama dengan kartu NPWP fisik. Dengan demikian, NPWP elektronik tersebut juga dapat digunakan secara resmi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Demikian informasi cara cetak NPWP pribadi yang dapat dilakukan secara offline maupun online.