Perbedaan paspor dan visa masih banyak yang seringkali salah dan menganggap bahwa keduanya sama. Padahal paspor dan visa merupakan dua dokumen penting yang berbeda dan memiliki fungsi serta kegunaannya masing – masing. Pada artikel – artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai persyaratan membuat paspor dan langkah – langkah untuk membuat paspor maupun mengganti paspor yang habis masa berlaku.
Lantas apakah dengan sudah memiliki paspor Anda sudah langsung dapat ke luar negeri? Jawabannya bisa ya dan bisa juga tidak. Untuk itu Anda perlu memahami perbedaan paspor dan visa serta fungsinya masing – masing terlebih dahulu.
Pengertian Paspor
Paspor merupakan dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas pemegang selama berada di luar negeri. Dengan memiliki paspor, membuktikan bahwa Anda adalah WNI dengan detil identitas yang tercantum di dalamnya. Dalam mengurus paspor, Anda dapat mengurusnya di Kantor Imigrasi.
Pengertian Visa
Visa adalah dokumen yang menunjukkan persetujuan kunjungan oleh pemerintah dari negara lain kepada seorang pemegang paspor untuk memasuki negara yang dimaksud. Seseorang yang memiliki visa menunjukkan Anda melakukan perjalanan ke negara tersebut secara legal dan sah. Penerbitan visa biasa dilakukan oleh kantor kedutaan negara asing yang hendak dituju.
Perbedaan Paspor dan Visa yang Perlu diketahui
Apakah dengan memiliki paspor Anda sudah dapat ke luar negeri? Jawabannya adalah bisa apabila negara yang hendak dituju memberlakukan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Apabila negara yang dituju tidak memberlakukan bebas visa, maka Anda perlu mengajukan permohonan visa terlebih dahulu.
Apabila Anda mencoba memasuki negara lain yang tidak memberlakukan bebas visa tanpa visa negara tersebut, Anda akan ditolak untuk masuk meskipun Anda memiliki paspor yang sah dan masih berlaku. Secara lebih jelas, berikut ini perbedaan antara paspor dan visa yang perlu diketahui:
Dari Segi Lembaga Penerbit
Paspor dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk membuat paspor Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan / penggantian paspor ke kantor imigrasi terdekat. Sedangkan visa biasanya dikeluarkan oleh kantor kedutaan atau kantor perwakilan dari negara asing yang hendak dituju.
Dari Segi Bentuk
Perbedaan mencolok dari paspor dan visa terletak pada segi bentuk fisiknya. Paspor berbentuk seperti buku saku kecil dengan sampul yang menunjukkan negara penerbit paspor dan halaman kedua yang berisikan biodata pemegang paspor.
Sedangkan visa berbentuk seperti stiker yang disertai hologram khusus ataupun berupa cap stempel. Visa biasanya ditempelkan atau dicap pada halaman kosong khusus visa yang terdapat dalam paspor.
Dari Segi Syarat Pengajuan
Pengajuan paspor umumnya memiliki persyaratan yang lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan permohonan visa. Pada permohonan visa, seringkali pemohon diminta untuk melampirkan sejumlah syarat seperti bukti rekening koran dalam periode waktu tertentu, bukti pemesanan tiket pesawat, dan lainnya.
Demikian perbedaan paspor dan visa yang perlu Anda ketahui. Jadi apabila negara asing yang hendak Anda tuju tidak memberlakukan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia, pastikan Anda mengajukan permohonan visa terlebih dahulu ke kantor keduataan negara terkait ya.