Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa masih seringkali membuat orang yang hendak mengajukan permohonan paspor bingung. Apa saja perbedaan dan kelebihan dari paspor elektronik dengan paspor biasa serta berapa biayanya merupakan hal yang sering ditanyakan.
Adapun paspor dibutuhkan saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri misalnya untuk wisata, studi atau keperluan bisnis dan pekerjaan. Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai apa perbedaan paspor elektronik dengan paspor biasa, berapa biaya pembuatan paspor serta masa berlaku paspor tersebut.
Jenis Paspor Indonesia
Peraturan Pemerintah No 31 / 2003 pasal 34 dan 48 menyebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa sendiri terbagi menjadi paspor biasa elektronik atau e-paspor dan juga paspor biasa non elektronik.
Baik paspor elektronik maupun paspor biasa merupakan dokumen negara yang sah dan dapat digunakan saat seseorang berpergian ke luar negeri serta menjadi bukti identitas diri dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia saat pemegang berada di luar wilayah Indonesia.
Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa
Lantas apa yang membedakan paspor elektronik dengan paspor biasa? Pada paspor elektronik, paspor dilengkapi dengan chip. Chip ini digunakan untuk menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari pemilik.
Meski sama – sama merupakan dokumen resmi dan memiliki kegunaan dan keabsahan yang sama, ada sejumlah keunggulan dari memakai paspor elektronik, di antaranya:
- Tingkat keamanan lebih tinggi karena paspor lebih sulit dipalsukan akibat chip yang ada di dalamnya
- Pemeriksaan paspor lebih mudah dan cepat karena paspor elektronik cukup di scan oleh petugas
- Negara seperti Jepang memberlakukan bebas visa untuk pemegang paspor elektronik
- Pemegang paspor elektronik juga lebih mudah mendapatkan visa ke negara lain karena data dalam chip lebih akurat dan lengkap sehingga pemegang paspor mudah diverifikasi
Perbedaan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik dan Biasa
Biaya pembuatan atau penggantian paspor berbeda untuk paspor elektronik maupun paspor non elektronik. Adapun Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia sesuai dengan PP No 28 / 2019 antara lain:
Permohonan Paspor Baru & Penggantian Paspor
- Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
- Paspor Elektronik 48 Halaman Rp 650.000
Denda apabila:
- Paspor Rusak Rp. 500.000
- Paspor Hilang Rp. 1.000.000
Adapun biaya denda untuk paspor rusak atau hilang belum termasuk dengan biaya untuk penggantian paspornya.
Masa Berlaku Paspor
Paspor Indonesia dulunya memiliki batas waktu 5 tahun dan apabila sudah habis masa berlaku, maka perlu dilakukan penggantian paspor. Namun kini dengan kebijakan terbaru, masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun dengan ketentuan:
- Paspor 10 tahun berlaku untuk paspor biasa maupun elektronik
- Diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah
- Anak dibawah usia 17 tahun diberikan paspor paling lama 5 tahun
- Bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia menyatakan memilih kewarganegaraan