Lapor SPT Badan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Mengetahui apa saja dokumen yang diperlukan dapat mempermudah dan memperlancar kegiatan lapor SPT Badan. Sama halnya seperti subjek pajak orang pribadi, subjek pajak badan atau badan usaha seperti perusahaan juga wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Dalam proses pelaporannya, SPT Badan membutuhkan data pendukung dan dokumen yang lebih banyak dibandingkan proses pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Ini juga yang menyebabkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan lebih lama dibandingkan batas waktu SPT Tahunan orang pribadi.
Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan dalam proses pelaporan tersebut.
Pengertian SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam rentang waktu setahun sekali. SPT Tahunan dibedakan menjadi dua macam berdasarkan pengguna atau wajib pajaknya, yaitu:
- SPT Tahunan Orang Pribadi
- SPT Tahunan Badan
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pajak
SPT Tahunan, dilaporkan setahun sekali dan batas pelaporannya dibedakan antara wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk wajib pajak pribadi dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya.
Jadi untuk Anda yang memiliki suatu usaha dan perusahaan serta memiliki NPWP Badan, wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk Badan sebelum melewati 30 April setiap tahunnya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Untuk Lapor SPT Badan
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Badan merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771 dan wajib digunakan oleh badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditer Venture), UD (Usaha Dagang), organisasi, yayasan dan perkumpulan.
Dalam proses pelaporan SPT pajak tahunan badan relatif lebih kompleks dibanding pajak pribadi. Hal ini dikarenakan dibutuhkan sejumlah dokumen dan data pelengkap yang lebih banyak dibandingkan saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pelaporan SPT Badan antara lain:
- Formulir SPT Tahunan Badan 1771.
- SP Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).
- Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).
- Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5%, lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember.
- SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember).
- Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember).
- Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember)
- Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember).
- Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik
Selain data di atas, Anda juga perlu menyiapkan dokumen seperti:
- NPWP Badan
- Rekening koran/tabungan perusahaan.
- Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya.
- SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
- Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.
- Buku besar pendukung laporan keuangan.
- Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan
- Dafnom atau daftar nominatif biaya entertainment (jika ada)
- Dafnom atau daftar nominatif biaya promosi (jika ada)
- Penghitungan besar perbandingan antara utang dan modal
- Laporan utang swasta luar negeri.
Demikian sejumlah dokumen yang dibutuhkan jika Anda hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan untuk badan. Tentunya beberapa dokumen pendukung tambahan dibutuhkan tergantung pada jenis usaha dan aktivitas usaha badan usaha atau perusahaan yang Anda jalankan.
Leave a Reply