Lupa EFIN seringkali dialami oleh wajib pajak, terutama saat hendak melapor SPT secara online. Nomor EFIN sendiri dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan secara online di DJP Online.
EFIN Pajak biasanya diperlukan apabila wajib pajak baru pertama kali mendaftarkan diri di DJP Online. Selain itu EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak yang lupa password dan hendak melakukan reset password.
Lantas bagaimana bila wajib pajak lupa EFIN? Dalam artikel ini kita akan membahas sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh wajib wajak yang lupa EFIN.
Apa Itu EFIN
EFIN Pajak atau Electronic Filing Identification Number Pajak adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan secara online.
Fungsi EFIN Pajak
EFIN diperlukan Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan secara online. Transaksi elektronik perpajakan ini seperti pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
EFIN juga diperlukan oleh Wajib Pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online ataupun ASP (Application Service Provider). Selain itu, fungsi penting lainnya dari EFIN adalah EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password ataupun email di aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT atau layanan pajak lainnya.
Oleh karenanya, Anda perlu menyimpan atau mencatat baik – baik nomor EFIN Anda karena akan digunakan saat Anda hendak melakukan reset password apabila Anda lupa password dari DJP Online milik Anda.
Bagaimana Bila Lupa EFIN Pajak
EFIN sendiri sebenarnya hanya diperlukan di awal, yaitu sekali saja saat Anda melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak. Setelah melakukan aktivasi, sebenarnya untuk melakukan pelaporan pajak atau eFiling sudah tidak diperlukan EFIN.
Namun terkadang muncul situasi dimana wajib pajak memerlukan nomor EFIN yang dimilikinya, misalnya saat wajib pajak lupa password akun DJP Online dan hendak melakukan reset password.
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan apabila Anda tidak ingat EFIN Pajak yang Anda miliki:
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar). Saat tiba di KPP, Anda perlu mengisi formulir permohonan cetak EFIN. Selain itu Anda perlu melampirkan KTP serta NPWP yang Anda miliki. Serahkan formulir ke petugas yang mana akan mencetak ulang nomor EFIN yang Anda miliki nantinya.
Hubungi Kring Pajak
Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN ke nomor telepon resmi KPP atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Pastikan Anda sudah menyiapkan nomor NPWP. Petugas akan melakukan pencocokan data dan konfirmasi data diri. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda.
Mengirim Email ke KPP
Wajib Pajak juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui suret atau email resmi KPP. Satu email Wajib Pajak hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Sebelum mengirim email, Anda perlu mendownload dan mengisi formulir permohonan EFIN terlebih dahulu (untuk cetak ulang).
Selanjutnya kirimkan formulir tersebut disertai dengan lampiran seperti fotocopy atau scan KTP dan NPWP, serta selfie sambil memegang KTP dan NPWP. Anda akan menerima balasan berupa nomor EFIN yang Anda miliki setelah petugas melakukan validasi dan semua data sudah sesuai.
Demikian langkah yang bisa Anda lakukan apabila Anda memerlukan cetak ulang atau lupa akan nomor EFIN Pajak yang Anda miliki. Simpan atau catat baik – baik nomor EFIN yang Anda miliki sehingga dapat Anda gunakan saat diperlukan.