Mau Lapor Pajak, Pahami Dulu Istilah PPh dan SPT Tahunan Ini
Saat hendak melapor pajak, seringkali sejumlah istilah terkait PPh dan SPT Tahunan membuat bingung wajib pajak saat proses pengisian SPT. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekeliruan atau keraguan dari wajib pajak dalam proses pengisian SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang baru memiliki NPWP atau baru bekerja, pastinya belum terlalu familiar dengan berbagai istilah perpajakan yang ada. Pada artikel ini akan dijelaskan sejumlah istilah yang terkait dengan pajak penghasilan karyawan maupun dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Kewajiban Penyampaian SPT Setiap Tahun
Setiap wajib pajak orang pribadi, termasuk pekerja atau karyawan wajib menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan atas pembayaran atau pemotongan pajak penghasilan yang telah dipotong dan disetorkan ke negara.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan atas tahun pajak tahun sebelumnya, misal penyampaian SPT Tahunan di tahun 2022 untuk tahun pajak 2021. Baik SPT Masa maupun SPT Tahunan memiliki sanksi berupa denda yang akan dikenakan apabila terjadi keterlambatan bayar maupun keterlembatan lapor. Adapun besaran denda berbeda antara SPT Masa dan juga SPT Tahunan.
Untuk wajib pajak pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya.
Istilah Terkait PPh dan SPT Tahunan Dalam Pelaporan Pajak
Dalam membuat dan mengisi formulir SPT Tahunan, ada sejumlah istilah yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Beberapa istilah ini mungkin akan dirasa membingungkan untuk beberapa orang yang baru memiliki NPWP atau mulai bekerja dan pertama kalinya menyampaikan SPT Tahunan.
Berikut ini adalah beberapa istilah umum terkait PPh dan SPT Tahunan yang perlu diketahui agar Anda lebih mudah dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan nantinya:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak
Pajak Penghasilan (PPh) 21
Pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Pajak Penghasilan (PPh) Final
pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan
Bukti Potong PPh Pasal 21
Apabila Anda bekerja dan menerima pendapatan berupa gaji, upah, maka Anda akan dikenakan potongan atas PPh 21. Atas potongan tersebut, Anda akan menerima bukti potong yang dibuat sebagai bukti atas pemotongan atau pemungutan PPh yang telah dilakukan pemotong atau pemungut
Formulir 1721-A1
Adalah formulir bukti potong PPh 21 yang diberikan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua / jaminan hari tua berkala
Formulir 1721-B1
Adalah formulir bukti potong PPh 21 yang diberikan kepada wajib pajak yang penghasilannya dipotong PPh 21 Final
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Besarnya PTKP disesuaikan dengan status wajib pajak misalnya kawin atau tidak kawin dan memiliki berapa tanggungan.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung besarnya PPh yang dikenakan
Penghasilan Kena Tarif PPh Final
Adalah penghasilan yang pajaknya sudah langsung dipotong oleh pemberi penghasilan dan sifatnya final dan cukup dilaporkan saja di SPT Tahunan. Contoh: Bunga deposito, bunga tabungan, hadiah undian, dll.
Harta
Adalah aset kekayaan wajib pajak baik berwujud atau tidak berwujud, harta bergerak atau tidak bergerak yang berasal dari akumulasi tambahan kemampuan ekonomis
Kewajiban
Jumlah pokok utang yang dimiliki wajib pajak
Formulir SPT Tahunan 1770
digunakan oleh wajib pajak pribadi atau perorangan yang mana sumber penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas
Formulir SPT Tahunan 1770s
digunakan oleh wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 Juta dan/atau memiliki sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak
Formulir SPT Tahunan 1770ss
digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun dan hanya berasal dari 1 pemberi kerja saja
Demikian istilah perpajakan yang berhubungan dengan PPh dan juga proses pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan.
Leave a Reply