Info Bisnis

NIK Jadi NPWP, Bagaimana status NPWP Istri Gabung Suami?

NIK jadi NPWP berlaku sejak 1 Juli 2024. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, mulai 1 Januari 2024, format NPWP akan berubah menjadi 16 digit. Namun aturan ini diundur dan proses pemadanan NIK jadi NPWP diperpanjang hingga 30 Juni 2024. Dalam proses pemadanan NIK jadi NPWP ini, muncul pertanyaan terkait istri yang bekerja tapi NPWP istri sudah tidak aktif atau dihapuskan karena sudah gabung dengan NPWP suami. Apakah dengan pemadanan NIK jadi NPWP ini, istri memperoleh NPWP baru atau tidak, seringkali ditanyakan oleh wajib pajak.

Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai pemadanan NIK jadi NPWP, dan implikasinya bagi istri bekerja yang NPWP nya gabung dengan NPWP suami.

Bilamana Istri ikut NPWP Suami

Bagi pasangan suami istri, ada manfaat besar dalam menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. Gabungnya NPWP suami istri dapat memberikan sejumlah keuntungan, baik dari segi keringanan pajak maupun proses administratif.

Bagi istri yang memutuskan menghapus NPWPnya, maka pemotongan pajak lebih efisien karena penghasilan istri cukup dimasukkan ke dalam SPT tahunan milik suami.

Ketika pasangan suami istri menggabungkan NPWP, maka istri tidak memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Cukup suami sebagai kepala keluarga yang memiliki NPWP yang melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Tentu saja ini dapat mengurangi beban administratif dan membuat pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien.

NIK jadi NPWP, Bagaimana dengan Istri ikut NPWP Suami?

Baik suami atau istri tentu memiliki NIK masing – masing. Dan berbeda dengan NPWP, nik tidak dapat dihapuskan. Oleh karenanya muncul pertanyaan, bagaimana status NPWP milik istri yang sudah memilih gabung NPWP apabila NIK dipadankan dengan NPWP.

Menurut DJP, dalam kondisi NPWP sudah dihapus dan tergabung dalam NPWP milik suami, maka cukup NPWP milik suami yang dipadankan dengan NIK.

NPWP Istri Gabung Suami

Selain itu suami juga perlu memastikan bahwa istri sudah terdaftar dalam daftar anggota keluarga yang terdapat dalam akun DJP milik suami. Jika hal ini sudah dilakukan maka baik data suami atau istri sudah valid.

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan nantinya ataupun untuk keperluan pemotongan pajak penghasilan oleh perusahaan atau tempat bekerja istri, istri tetap menggunakan NIK milik istri sendiri, bukan menggunakan NIK milik suami. Untuk segi pelaporan perpajakan tidak ada yang berbeda dimana penghasilan istri tetap disertakan dalam pelaporan SPT milik suami.

Leave a Reply