Info Bisnis

NIK Jadi NPWP Berlaku. Apakah Semua Wajib Bayar Pajak?

NIK jadi NPWP berlaku sejak 1 Juli 2024. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, mulai 1 Januari 2024, format NPWP akan berubah menjadi 16 digit. Namun aturan ini diundur dan proses pemadanan NIK jadi NPWP diperpanjang hingga 30 Juni 2024.

Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, membuat beberapa orang menjadi resah apakah semua orang jadi wajib bayar pajak bila sudah memiliki NIK? Hal ini akan kita bahas lebih lanjut pada artikel ini.

Pengertian NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib pajak yang dulunya terdiri dari 15 angka unik serta berfungsi dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja.

Namun semenjak berlaku proses pemadanan NIK menjadi NPWP maka bagi setiap orang yang sudah memiliki NIK atau KTP, nomor NIK tersebut juga berfungsi sebagai NPWP, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan NPWP format lama atau NPWP 15 digit.

Hal ini berarti bahwa wajib pajak kini dapat menggunakan nomor NIK yang terdapat di KTP sebagai nomor NPWP juga karena NIK berlaku sebagai NPWP.

Proses Pemadanan NIK jadi NPWP

Bagi wajib pajak dalam negeri yang sudah memiliki NPWP (NPWP format lama 15 digit), dapat melakukan pemadanan data. Setelah melakukan pemadanan data yang dapat dilakukan di situs DJP Online atau status NIK sudah valid dalam profil di DJP, Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

Proses pemadanan data NIK jadi NPWP sendiri sudah berlangsung sejak tahun lalu dan diperpanjang batas waktunya hingga tanggal 30 Juni kemarin.

NIK Jadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Apabila sebelumnya hanya orang – orang yang sudah memiliki NPWP yang memiliki kewajiban perpajakan, muncul pertanyaan apakah dengan NIK menjadi NPWP lantas semua orang wajib membayar pajak.

Kementerian Keuangan menegaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak membuat semua orang harus membayar pajak. Aturan mengenai pembayaran pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dijelaskan, pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan demikian meski NIK menjadi NPWP, selama penghasilan dalam setahun masih dibawah atau sama dengan PTKP, maka orang tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan dan tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Leave a Reply