X

Cara Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) & Syaratnya

Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dinyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Peraturan terbaru ini membuat pengurusan TDP di daerah sudah ditiadakan.

Nomor Induk Berusaha kini dianggap sebagai pengesahan TDP. Fungsi NIB untuk menggantikan TDP berlaku selama jangka waktu atau masa berlaku NIB. Karena pentingnya fungsi NIB, maka Anda harus mempersiapkannya saat ingin memulai usaha.

Apa itu Nomor Induk Berusaha atau NIB ? Apa manfaatnya ? Lalu bagaimana cara mengurus NIB dan syarat apa saja yang dibutuhkan ? Semua akan dibahas di artikel ini.

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?

Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi  secara Elektronik.

NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dasar hukum NIB tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB)

Fungsi NIB bukan hanya sekedar identitas pelaku usaha, namun juga bisa berguna sebagai pengganti TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor.

Selain itu, Anda juga membutuhkan NIB untuk mendapat dokumen pendaftaran NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal, dan mendapat Izin Usaha misalnya SIUP.

Cara Mendapatkan NIB

Untuk mendapatkan NIB, Anda wajib melakukan pendaftaran melalui website OSS Republik Indonesia. Pendaftaran NIB tidak dikenakan biaya, alias GRATIS. OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaha, Gubenur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha.

Syarat Daftar Nomor Induk Berusaha

NIB bisa dibuat melalui website OSS. Sebelum membuat akun OSS, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan), perlu diinput saat membuat User ID
  2. Untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, gunakan NIK penanggung jawab Badan Usaha
  3. Badan usaha berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, CV, Firma membutuhkan pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online
  4. Pelaku usaha Badan Usaha berbentuk Perum, Perumda, dan badan hukum lain yang dimiliki negara harus mempersiapkan Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha
  5. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  6. Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  7. Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal atau izin usaha.

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Berikut ini beberapa tahap dalam membuat NIB:

  • Pemohon membuka website OSS di www.oss.go.id
  • Klik tombol Daftar lalu isi formulir yang ada di layar
  • Isi semua data diri dengan lengkap dan isi alamat email
  • Cek email dan buka email registrasi dari OSS dengan klik tombol Aktivasi
  • Masuk ke akun OSS dan isi Data Usaha yang diminta
  • Ketika semua data sudah lengkap, klik tombol “Proses NIB”
  • Klik tombol “NIB” untuk menertibkan NIB
  • NIB bisa diunduh dan disimpan.

Biaya Pembuatan NIB

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha ? Untuk membuat NIB tidak dipungut biaya sepeserpun, alias GRATIS.

Siapa yang Wajib Memiliki NIB ?

Pelaku usaha dapat menggunakan OSS untuk mengurus berbagai perizinan berusaha, yaitu:

  • Berbentuk badan usaha atau perorangan
  • Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar
  • Usaha Perorangan/Badan Usaha baik yang baru atau yang sudah berdiri
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri atau asing.

Jika Anda adalah pemilik usaha baru, pastikan Anda sudah membuat Business Plan yang benar dan rinci sebelum mengurus NIB.

Itulah daftar syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Cara mengurusnya pun sangat mudah karena bisa melalui online di website oss.go.id.

Yudhistira: Yudhistira Arjuna Wicaksana atau akrab dipanggil Yudhi adalah seorang praktisi Digital Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Berbekal pengalaman yang luas dan latar belakang pendidikan Teknik Informatika, Yudhi menggabungkan pengetahuan dan pengalamannya untuk memberikan solusi bisnis praktis di bidang teknologi. Yudhi berkontribusi sebagai penulis artikel di Blog Bhinneka untuk membantu perusahaan kecil, menengah, hingga besar untuk mendapatkan rekomendasi produk terbaik agar dapat meningkatkan performa bisnisnya. Memastikan setiap orang mendapatkan akses ilmu pengetahuan teknologi secara gratis dan up to date.
Related Post