Pengertian Custom Declaration (CD) perlu dipahami bagi setiap orang yang baru saja datang dari luar negeri. Seiring berakhirnya pandemi dan tren orang berwisata ke luar negeri kembali ramai, tentu Anda perlu memahami dengan baik pengertian dan fungsi dari Custom Declaration.
Tidak jarang saat berwisata ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, banyak dari kita membawa oleh – oleh, baik untuk pribadi maupun untuk dibagikan ke keluarga. Tentu setiap barang yang dibawa dari luar negeri tidak serta merta dapat masuk dan akan ada pemeriksaan untuk mengawasi barang larangan dan/atau dibatasi. Disinilah fungsi dan pentingnya mengisi Custom Declaration dengan benar.
Pengertian Custom Declaration
Custom Declaration berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, diartikan sebagai pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
Custom Declaration menjadi salah satu alat Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri.
Apa yang Dimaksud Barang Impor Bawaan Penumpang atau ASP
Yang dimaksud dengan barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut (ASP) menurut Pasal 7 Ayat 1 PMK 203/2017 adalah
- Barang pribadi penumpang atau barang pribadi ASP yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan dan/atau
- Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh ASP selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use)
Oleh karenanya pengisi Custom Declaration wajib diisi oleh penumpang atau ASP yang datang dari luar negeri.
Pentingnya Mengisi Custom Declaration dengan Benar
Penumpang dan ASP wajib mengisi Custom Declaration dengan jelas, lengkap dan sesuai dengan barang bawaan yang dimiliki. Hal ini karena pengisian atau barang yang dicantumkan dalam CD akan menentukan apakah jalur pengeluaran barang impor (barang bawaan) termasuk dalam jalur hijau atau merah.
Secara singkatnya, jalur merah diperuntukan bagi penumpang yang membawa hewan, ikan dan/atau tumbuhan, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, uang dan/atau instrumen pembayaran lain dalam rupiah atau mata uang asing paling sedikit Rp 100 Juta.
Jalur merah juga diperuntukkan bagi yang membawa barang batasan import yang bila berlebih atau melebihi batas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dan atas kelebihan tersebut penumpang atau ASP perlu membayar bea masuk dan PDRI.
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
Terhadap barang pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud USD 500,00, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
- 200 dua ratus batang sigaret, 25 dua puluh lima batang cerutu, atau 100 seratus gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya dan/ atau
- 1 satu liter minuman mengandung etil alkohol. Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 lima puluh per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.