Pengertian Bill of Lading, Fungsi dan Jenisnya
Mengetahui pengertian Bill of Lading (B/L), fungsi dan jenis – jenis dari bill of lading penting diketahui oleh Anda yang hendak mengirim barang dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui kargo laut. Melalui dokumen ini, Anda bisa tahu bahwa barang memang telah dimuat di kapal dan dibawa ke tempat tujuan.
Bagi Anda yang berkecimpung dalam kegiatan ekspor impor antar negara yang menggunakan jasa pengiriman laut ataupun menggunakan jasa forwarder juga perlu mengetahui fungsi dan jenis Bill of Lading. Dalam artikel ini kita akan membahas pengertian dari Bill of Lading hingga fungsi dan jenis – jenis dari B/L
Pengertian Bill of Lading
Bill of Lading atau B/L adalah konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Bill of Lading sendiri merupakan dokumen yang cukup penting khususnya bagi Anda yang menggunakan jasa pelayaran untuk mengirimkan barang. Dokumen Bill of Lading biasanya akan dibuat oleh pihak pelayaran serta diserahkan kepada pengirim ataupun forwarder.
Dapat dikatakan bahwa fungsi bill of lading ini serupa dengan airway bill atau consignment note yang juga akan Anda dapatkan apabila mengirimkan barang dengan jasa kargo udara atau darat.
Apa saja Isi dari B/L?
Secara singkat, dalam B/L terdapat informasi yang memuat data seperti data Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination.
Jadi dapat dikatakan, bill of lading memuat data lengkap dan penting seputar dengan identitas pengirim serta isi dari kargo yang hendak dikirim, seperti ukuran dari kontainer, isi kontainer, serta jenis kapal dan nomor kapal yang digunakan untuk mengirimkan barang.
Pada Bill of Lading juga memuat keterangan mengenai lokasi pemuatan barang serta keterangan mengenai pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan (pelabuhan bongkar). Selain itu, bill of lading juga memuat keterangan mengenai metode pengangkutan seperti Door to Door, CY/CY, atau CY/Door.
Fungsi dari Bill of Lading
Fungsi sederhana dari Bill of Lading adalah sebagai tanda terima atau dokumen yang digunakan untuk memastikan muatan barang yang dikirim oleh pihak shipper benar-benar diangkut ke atas kapal sampai ke negara tujuan.
Secara lebih lengkap, fungsi dari Bill of Lading antara lain sebagai berikut:
Tanda Terima Barang / Kargo
Bill of Lading akan diberikan oleh pihak pelayaran kepada pihak shipper atau forwarder sebagai tanda terima bahwa barang yang hendak dikirim sudah keluar dari container yard dan dimuat di atas kapal serta akan diangkut ke pelabuhan tujuan.
Sebagai Kontrak Pengangkutan
B/L juga berfungsi sebagai kontrak pengangkutan karena B/L berisikan data seperti pelabuhan asal, pelabuhan tujuan hingga metode pengangkutan seperti CY/CY atau CY/Door. Dengan demikian, pihak pelayaran bertanggung jawab untuk memuat dan mengangkut kargo atau barang hingga sampai ke tujuan sesuai dengan isi pada Bill of Lading.
Sebagai Bukti Kepemilikan Kargo
Dokumen ini biasanya mencantumkan rincian pihak penerima (pembeli/consignee) terkait barang yang dikirimkan oleh pengangkut. Pengirim dapat meneruskan salinan bill of lading kepada pihak penerima sebagai bukti pengiriman setelah menerima pembayaran. Dokumen B/L ini selanjutnya digunakan oleh pihak penerima sebagai tanda bukti kepemilikan atas kargo pada saat hendak membongkar muatan.
Jenis – Jenis Bill of Lading
B/L atau Bill of Lading terdiri atas beberapa jenis sesuai dengan peruntukan dan kegunaannya. Beberapa jenis Bill of Lading antara lain:
Shipped Bill of Lading
Dokumen ini menunjukkan bahwa barang sudah dimuat di atas kapal.
Received for Shipment Bill of Lading
digunakan oleh pihak maskapai pelayaran atau perusahaan saat barang dari pihak pengirim sudah berada di gudang pelayaran
Combined Transport Bill of Lading
Dokumen ini digunakan untuk menangani pengangkutan barang yang menggunakan lebih dari satu jenis angkutan dan biasanya akan disebutkan jenis angkutan apa yang akan digunakan untuk mengangkut barang dari pelabuhan tujuan.
Groupage Bill of Lading
Adalah jenis B/L yang digunakan umumnya dalam pengiriman jenis LCL atau Less Container Load. Dimana dalam satu kargo atau container terdapat berbagai jenis barang dari beberapa shipper.
Demikian penjelasan mengenai pengertian dari Bill of Lading, apa saja fungsi dari B/L dan jenis – jenis dari bill of lading yang perlu diketahui.
Leave a Reply