Apa itu CSR Perusahaan? Dasar Hukum, Dana, dan Contohnya
CSR adalah konsep manajemen yang mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan ke dalam operasi bisnis. Program CSR juga merupakan sebuah bentuk interaksi kepada para pemangku kepentingan. Kepanjangan CSR adalah Corporate Social Responsibility. CSR secara umum adalah sebuah cara perusahaan mencapai keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial, sekaligus memenuhi harapan pemegang saham.
Di artikel ini, kami akan menjelaskan apa itu CSR? Apa yang membedakan CSR masing-masing perusahaan? dan konsep CSR yang berbentuk manajemen bisnis strategis, aman, sponsorship, atau filantropi. Beberapa perusahaan menggunakan CSR untuk berkontribusi menangani masalah sosial, sekaligus meningkatkan reputasi perusahaan, dan memperkuat branding.
Apa itu CSR Perusahaan ?
Corporate Social Responsibility atau CSR adalah model bisnis yang membantu perusahaan menunjukan tanggung jawab sosialnya ke dirinya sendiri, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Perusahaan yang menjalankan aktivitas CSR dapat melihat seberapa besar dampak yang mereka berikan pada masyarakat, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Saat menjalankan CSR, perusahaan dapat menunjukan kontribusi positifnya dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, bukan memberikan kontribusi yang negatif. Program tanggung jawab sosial ini bisa meningkatkan kenyamanan perusahaan untuk beroperasi di tengah masyarakat. Perusahaan tidak hanya mengeruk keuntungan secara sepihak, namun juga memberi timbal balik positif ke masyarakat sekitar.
CSR Kewajiban Perusahaan Besar atau Kecil ?
Tanggung jawab sosial perusahaan memiliki konsep yang luas. Bentuk aktivitasnya juga bermacam-macam dan bisa disesuaikan dengan visi misi perusahaan. Melalui program CSR, perusahaan bisa menunjukan manfaatnya kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan image brand di mata publik. Perusahaan yang mengadopsi tanggung jawab sosial lebih percaya diri untuk berkembang mengingat kontribusi balik ke konsumen akan lebih baik juga.
Ada anggapan bahwa CSR adalah tanggung jawab perusahaan besar saja. Semakin sukses dampak tanggung jawab sosial yang didapat, akan jadi pembanding untuk pesaingnya dan industrinya. Oleh karena itu, perusahaan juga butuh pemberitaan dari media massa. Untuk memperluas cakupan pemberitaan butuh dana, misalnya untuk membuat liputan khusus.
Usaha kecil dan menengah mungkin tidak punya dana cukup untuk mendapat pemberitaan yang luas. Kecuali, punya Point of View program CSR yang layak untuk diliput, atau punya hubungan dekat dengan media massa. Ini membuat banyak UMKM tidak memahami bahwa CSR wajib dijalankan. Di sisi lain, program inisiatif tanggung jawab sosial dari UMKM jarang dipublikasikan semasif yang dilakukan perusahaan besar.
Undang-Undang tentang CSR di Indonesia
Berikut ini beberapa dasar hukum tentang kewajiban CSR bagi perusahaan:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan tentang CSR dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.
2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Pada pasal 15 huruf b UU No. 25 tahun 2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan). TJSL atau CSR adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pasal 1 angka 4 UU No. 25 tahun 2007 menjelaskan bahwa yang dimaksud penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal. Ini juga mencakup penanam modal dari dalam negeri atau asing. Apabila penanam modal tidak menjalankan TJSL, maka akan dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan kegiatan usaha.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berdasarkan pasal 68 dalam undang-undang no. 32 tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban untuk:
- Memberi informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan benar
- Menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan hidup
- Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
4. Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Kewajiban CSR adalah untuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan Terbuka. Menurut Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dengan berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
5. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana wajib memuat beberapa ketentuan pokok yang salah satunya adalah mengenai pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat Pasal 11 ayat (3) huruf p Undang-Undang No. 22 tahun 2001.
Selain itu, Pasal 40 ayat 5 pada Undang-Undang No.22 tahun 2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Besar Anggaran Dana CSR dan Dasar Hukumnya
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%.
Tujuan CSR untuk Perusahaan
Secara umum, tujuan dari CSR untuk perusahaan adalah:
- Mendapatkan izin dari masyarakat sekitar untuk beroperasi
- Mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari masyarakat luas
- Memperbaiki hubungan dengan stakeholder dan pembuat regulasi
- Mengurangi risiko usaha dan diskriminasi pada karyawan
- Membuka akses produk dan jasa Andake masyarakat lebih luas.
Manfaat Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan
CSR adalah program yang dirancang untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan sosial dari aktivitas bisnis. Kegiatan CSR dapat bantu membentuk ikatan yang lebih kuat antara karyawan dan perusahaan, meningkatkan semangat kerja, dan membuat semua stakeholder perusahaan terhubung dengan masyarakat di sekitarnya. Selain itu, ada beberapa manfaat lain dari CSR, yaitu:
Branding Positif dari Konsumen
Menurut penelitian Journal of Consumer Psychology, konsumen cenderung bersikap positif pada perusahaan yang bertindak memberi keuntungan bagi sosial dan lingkungan, dibanding perusahaan yang hanya fokus mengejar kualitas produk. Semakin banyak perusahaan terlibat dalam CSR, semakin besar kemungkinan perusahaan menerima image positif dari merk Anda.
Meningkatkan Hubungan Investor
Dalam studi yang dilakukan Boston Consulting Group, perusahaan yang berkontribusi positif pada lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik memiliki valuasi 11% lebih baik dibanding pesaingnya. Perusahaan yang ingin mengungguli pasar harus menerapkan strategi CSR. Dengan begini, perasaan investor pada perusahaan Anda akan lebih baik dibanding perusahaan lain.
Meningkatkan Loyalitas Karyawan
Perusahaan yang memberi banyak manfaat non-finansial dapat memperkuat retensi karyawan. Pekerja cenderung lebih betah bekerja di perusahaan yang mereka yakini berdampak positif ke sosial dan lingkungan. Hal ini tentunya dapat mengurangi karyawan yang resign, meningkatkan ketidakpuasan karyawan, dan menurunkan total biaya untuk rekrutmen karyawan baru.
Mitigasi Risiko untuk Menghindari Hal Tak Diinginkan
Dengan mematuhi praktik CSR, perusahaan Anda dapat mencegah risiko yang dapat menghindari situasi yang menyulitkan di kemudian hari. Program CSR untuk masyarakat di sekitar dapat mencegah upaya diskriminasi pada karyawan, pengabaian pada sumber daya alam, dan menghindari penggunaan dana secara tidak etis. Aktivitas yang merugikan tersebut mengarah pada tuntutan hukum, litigasi, atau proses hukum yang bisa merugikan perusahaan secara finansial.
Standar ISO 26000 untuk CSR
Pada tahun 2010, organisasi standarisasi internasional (ISO) merilis ISO 26000 yang berupa seperangkat standar untuk bantu perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial. Tidak seperti standar ISO lainnya, ISO 26000 hanya berikan panduan tanpa persyaratan lengkap karena sifat CSR lebih kualitatif daripada kuantitatif sehingga tidak dapat disertifikasi.
ISO 26000 menjelaskan apa itu tanggung jawab sosial dan bantu perusahaan menerjemahkan prinsip CSR ke langkah-langkah praktis. Standar ini ditujukan untuk semua jenis organisasi, tanpa memandang aktivitasnya, ukuran, dan lokasinya. Karena banyak pemangku kepentingan dari seluruh dunia yang berkontribusi dalam pengembangan ISO 26000, standar ini juga mewakili konsensus internasional.
Jenis-Jenis CSR untuk Perusahaan
Ada empat jenis tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan. Setiap perusahaan bisa memilih jenis CSR mana yang ingin dikerjakan. Anda bisa kerjakan semua jenis program CSR, dilakukan secara terpisah, atau hanya jalankan satu atau beberapa jenis CSR saja.
1. Tanggung Jawab Lingkungan
Program CSR di bidang lingkungan berakar pada pelestarian alam. Salah satu program yang banyak dilakukan mengenai lingkungan adalah rehabilitasi. CSR di bidang lingkungan bertujuan untuk menunjukan kondisi alam yang sebelumnya dieksploitasi kini dalam kondisi yang baik, atau kembali seperti semula seperti sebelum digunakan. Perusahaan dapat berkontribusi untuk lingkungan dengan cara:
- Mengurangi polusi, limbah, dan emisi
- Mendaur ulang barang dan bahan dari hasil atau sisa produksi
- Membuat komitmen untuk menanam pohon dengan jumlah sama setiap tahun
- Menjual barang yang memiliki dampak paling kecil bagi lingkungan
- Menyediakan produk teknologi dengan bahan bakar ramah lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial
Setiap perusahaan memiliki standarnya sendiri dalam menyelenggarakan program CSR. Kekuatan dari eksternal atau tuntutan pemilik saham dapat menentukan tujuan. Contoh tanggung jawab sosial pada bidang tindakan yang adil dan etis adalah sebagai berikut:
- Memberi perlakuan adil pada semua pelanggan, tanpa memandang usia, jenis kelamin, budaya, dan ras
- Memberi perlakuan positif pada seluruh karyawan di atas dari standar pada umumnya
- Rekrutmen karyawan secara adil tanpa memandang perbedaan pribadi, kesukaan, orientasi, dan lainnya
- Memilih vendor pemasok dari berbagai latar belakang, tidak berat sebelah.
3. Tanggung Jawab Filantropis
Filantropi adalah salah satu jenis CSR yang paling banyak dilakukan. Kegiatan ini difokuskan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu atau kena bencana. Kontribusi yang paling sederhana adalah perusahaan bisa menempatkan sumber daya yang dimiliki untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. Contohnya adalah:
- Perusahaan donasi beberapa persen keuntungannya untuk tujuan amal
- Perusahaan menunjuk pemasok yang memiliki visi sama dengan filantropi CSR
- Perusahaan mensponsori acara penggalangan dana untuk sosial
- Perusahaan ikut turun tangan membantu korban bencana alam
- Perusahaan menyumbangkan produk IT untuk mahasiswa berprestasi yang tidak mampu
- Perwakilan perusahaan hadir di acara komunitas pecinta produk Anda.
4. Tanggung Jawab Keuangan
Sebuah perusahaan mungkin terlalu fokus pada bidang CSR lain, seperti: lingkungan, filantropi, dan sosial. Namun perlu dukungan rencana yang matang melalui investasi finansial. Tujuannya supaya bisa membuat program yang berkelanjutan, donasi, atau riset produk yang lebih ramah lingkungan.
- Penelitian dan pengembangan produk yang ramah lingkungan
- Perencanaan program berkelanjutan untuk pemberdayaan masyarakat lokal
- Support untuk kegiatan masyarakat sekitar seperti pemberian modal usaha.
Contoh Program CSR Perusahaan
Berikut ini beberapa contoh program CSR yang sering dilakukan:
- Pemeriksaan kesehatan gratis (operasi katarak, sunat gratis, cek kesehatan, dan lain-lain)
- Beasiswa untuk pelajar kurang mampu di lingkungan sekitar perusahaan
- Pelatihan keterampilan dan rekrutmen dari masyarakat sekitar
- Pembuatan tempat sampah dan pengelolaan sampah dan daur ulang
- Program penghijauan, tanam pohon bakau, reboisasi hutan bekas tambang, dan lainnya
- Pengembangan UMKM lokal dan pemberian modal usaha.
Bhinneka memiliki layanan Corporate Kindness untuk bantu Anda jalankan program CSR filantropi sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Kami bekerjasama dengan Start Up dan UMKM untuk pengadaan produk yang mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs). Yuk, langsung konsultasikan kebutuhan produk CSR filantropi Anda di Bhinneka. Hubungi kami di:
- Telepon: (021) 2929-2828
- WhatsApp : 0821-1252-9122
- Email : corporate@bhinneka.com.
Leave a Reply