Perbedaan Firma dengan PT dan CV serta badan usaha lainnya masih sering tidak diketahui oleh para pelaku usaha, terutama pelaku usaha baru yang hendak memulai bisnis atau usaha. Dalam dunia bisnis atau usaha, terdapat beberapa jenis badan usaha misalnya saja PT, CV, dan UD. Selain jenis badan usaha tersebut, juga terdapat perusahaan perorangan.
Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui perbedaan dari firma dengan bentuk usaha lainnya. Hal ini agar pelaku usaha dapat memilih jenis badan usaha yang sesuai dalam menjalankan bisnisnya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai perbedaan antara firma dengan PT dan CV.
Pengertian Firma
Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus, dibawah nama bersama, dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Menurut definisi OJK, firma adalah persekutuan dagang yang didirikan untuk mengelola suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.
Dalam kegiatannya, setiap tindakan dan kepengurusan dilakukan bersama – sama oleh para sekutu di firma. Segala akibat dari tindakan dan kerugian serta tanggung jawab ditanggung bersama oleh para sekutu di firma.
Jenis – Jenis Firma
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa macam jenis – jenis firma, antara lain:
Firma Dagang
Adalah firma yang bergerakan dalam bidang usaha jual beli produk atau perdagangan, dengan profit menjadi tujuan utama dari firma tersebut.
Firma non Dagang
Firma non-dagang adalah salah satu jenis firma yang bergerak di bidang industri jasa, yang berarti kegiatannya adalah menawarkan atau menjual produk berupa jasa. Misalnya saja yang termasuk dalam jenis firma ini seperti firma konsultan hukum, firma konsultan keuangan, dll.
Firma Umum
Firma yang para anggotanya memiliki kekuasaan tak terbatas. Umumnya, para anggota firma umum memiliki tanggung jawab yang besar dalam berjalannya suatu perusahaan atau operasionalnya, baik secara kewajiban hutang maupun piutang.
Firma Terbatas
Firma yang hanya memperbolehkan anggota memiliki kekuasaan dengan batas-batas tertentu. Pembatasan ini juga memengaruhi tanggung jawab setiap anggota firma
Perbedaan Firma dengan PT dan CV
Setelah memahami pengertian firma dan mengetahui jenis – jenis firma, Anda mungkin bertanya apa perbedaan firma dengan perusahaan lainnya seperti PT dan CV. Ada beberapa faktor yang membedakan firma dengan bentuk usaha lainnya, antara lain:
Tanggung Jawab Hukum
Tiap-tiap sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) atas segala perikatan dan utang-piutang Firma. Ini artinya apabila mengalami kerugian, maka para sekutu atau anggota firma harus bertanggung jawab bersama – sama atas kerugian tersebut.
Tanggung Jawab kepada Investor
Perusahaan seperti PT memiliki tanggung jawab terhadap pemilik modal dan juga investor. PT juga diharuskan untuk melaporkan laporan tahunan seperti laporan keuangan kepada pihak investor atau publik. Sedangkan di firma, tidak ada kewajiban untuk mempublikasi laporan apa pun kepada pihak ketiga.
Perbedaan pada Kepengurusan
Pada firma hanya dikenal anggota atau sekutu aktif, yaitu sekutu yang menjalankan operasional perusahaan. Sedangkan pada CV dikenal sekutu aktif dan juga sekutu pasif. Sekutu pasif adalah anggota yang tidak terlibat dalam kegiatan operasional dan hanya memberikan modal saja.
Demikian perbedaan utama antara Firma dengan bentuk usaha lainnya seperti PT dan CV. Dalam mendirikan firma Anda perlu memperhatikan apa saja kelebihan dan kekurangan dari firma berserta jenis firma yang cocok dengan usaha Anda