Pengertian NPWP mungkin sudah tidak asing bagi sebagian orang, terutama untuk para pekerja maupun bagi Anda yang memiliki usaha atau perusahaan. NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang memenuhi syarat, untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nah bagi Anda yang belum pernah memiliki NPWP atau baru akan membuat NPWP, mungkin masih merasa bingung apa itu NPWP dan apa saja jenis NPWP yang ada di Indonesia berserta fungsi dari NPWP. Pada artikel ini kita akan membahas mengenai pengertian NPWP, berserta fungsi dan jenis dari NPWP tersebut.
Pengertian NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib pajak yang terdiri dari 15 angka unik serta berfungsi dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15vdigit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
NPWP dengan format 15 angka unik ini merupakan format NPWP yang berlaku sebelum adanya peraturan terkait pemadanan NIK dengan NPWP. Kedepannya format baru NPWP akan terdiri dari 16 digit.
Ini merupakan integrasi antara NIK dengan NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak. Dengan kata lain, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan. Hal ini berarti bahwa wajib pajak kini dapat menggunakan nomor NIK yang terdapat di KTP sebagai nomor NPWP juga karena NIK berlaku sebagai NPWP.
Jenis NPWP
Jenis NPWP tidak dapat dipisahkan dari kategori atau kriteria siapa yang wajib memiliki NPWP. Subjek pajak yang dikenai pajak sendiri dapat dibedakan menjadi subjek pajak pribadi ataupun subjek pajak badan. Maka dengan demikian, jenis NPWP dapat dibedakan menjadi:
NPWP Pribadi
Semua warga yang mempunyai penghasilan, khususnya di atas rata-rata wajib memiliki NPWP. NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia, antara lain:
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha
Wanita yang sudah menikah dapat memilih mengikuti atau menggunakan NPWP milik suami sehingga bagi wanita yang sudah menikah dapat dilakukan penghapusan NPWP. Akan tetapi wanita yang sudah menikah tetap wajib memiliki NPWP apabila memutuskan untuk melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah atau memutuskan untuk pisah harta.
NPWP Badan
NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Badan usaha wajib memiliki NPWP Badan untuk melakukan sejumlah kewajiban perpajakan seperti memotong pajak penghasilan karyawan atau memungut PPN dan lainnya.
Fungsi dan Manfaat NPWP
Selain untuk urusan perpajakan, NPWP memiliki beberapa kegunaan dan fungsi lainnya. Oleh karenanya penting bagi seseorang untuk memiliki NPWP apabila sudah memenuhi syarat. Berikut beberapa manfaat lain NPWP:
- Untuk keperluan pengajuan kredit ke Bank. Bank biasanya akan meminta syarat berupa nomor NPWP nasabah
- Untuk keperluan pengurusan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan
- Pembuatan Paspor
Selain itu dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi hukum sekaligus meringankan wajib pajak karena terhindar dari kenaikan tarif yang lebih mahal dalam hal pemotongan tarif PPH 21 apabila tidak memiliki NPWP.
Demikian pembahasan mengenai pengertian NPWP berserta fungsi dan jenis NPWP. Bagi Anda yang sudah memenuhi persyaratan, segeralah membuat NPWP karena fungsinya yang penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang Anda miliki.