Pengertian PTKP dan PKP dalam penghitungan pajak penghasilan PPh 21 penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap wajib pajak, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi Anda yang bekerja di suatu perusahaan, atau menerima upah, honorarium, tunjangan serta pembayaran lain, tentu akan dikenakan pajak penghasilan 21 (PPh21).
Dalam menghitung besaran PPh 21 atau dengan kata lain besaran pajak yang dipotong dari penghasilan yang Anda terima, baik itu gaji, upah, honorarium dan lainnya, terdapat dua istilah penting yaitu PTKP dan PKP. Besarnya PTKP dan PKP inilah yang menentukan berapa penghasilan Anda yang terkena pajak dan berapa besar pajaknya.
Bagi Anda yang belum paham atau belum mengetahui apa itu PTKP dan PKP, tidak perlu khawatir karena dalam artikel ini akan dibahas pengertian PTKP dan PKP, berapa besarannya.
Pengertian PTKP dan PKP
Apa yang dimaksud dengan PTKP? PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan No 36 / 2008 adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. PTKP bersifat dan berfungsi sebagai pengurang dari penghasilan neto wajib pajak.
Besaran PTKP telah mengalami beberapa kali penyesuaian dan besarnya PTKP berbeda untuk wajib pajak yang sudah kawin, belum kawin dan juga yang sudah kawin dan memiliki anak.
Sebaliknya PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung besarnya PPh yang dikenakan. PKP dihitung dari mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Untuk wajib pajak orang pribadi, dalam menghitung PKP juga terdapat pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan demikian jelas apabila PTKP semakin besar, maka besaran PKP menjadi semakin kecil demikian pula nilai PPhnya, begitu juga sebaliknya. Selain itu apabila jumlah penghasilan wajib pajak lebih kecil atau kurang dari PTKP, maka wajib pajak tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan PPh 21.
Besaran PTKP
Besaran nilai PTKP saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 / PMK 010 / 2016. Namun sebelum membahas besaran nilai PTKP, ada baiknya Anda ketahui terlebih dahulu beberapa istilah status dalam PTKP yaitu:
- TK/0: wajib pajak tidak kawin dan tidak ada tanggungan
- TK/1: wajib pajak tidak kawin dan ada 1 tanggungan anggota keluarga
- TK/2: wajib pajak tidak kawin dan ada 2 tanggungan anggota keluarga
- TK/3: wajib pajak tidak kawin dan ada 3 tanggungan anggota keluarga
- K/0: wajib pajak kawin dan tidak ada tanggungan
- K/1: wajib pajak kawin dan ada 1 tanggungan anggota keluarga
- K/2: wajib pajak kawin dan ada 2 tanggungan anggota keluarga
- K/3: wajib pajak kawin dan ada 3 tanggungan anggota keluarga
- K/I/0: Kawin dengan penghasilan istri digabung, tidak ada tanggungan
- K/I/1: Kawin dengan penghasilan istri digabung dan 1 tanggungan anggota keluarga
- K/I/2: Kawin dengan penghasilan istri digabung dan 2 tanggungan anggota keluarga
- K/I/3: Kawin dengan penghasilan istri digabung dan 3 tanggungan anggota keluarga
Berikut ini adalah besaran PTKP untuk masing – masing status PTKP di atas:
- TK/0: Rp 54.000.000
- TK/1: Rp 58.500.000
- TK/2: Rp 63.000.000
- TK/3: Rp 67.500.000
- K/0: Rp 58.500.000
- K/1: Rp 63.000.000
- K/2: Rp 67.500.000
- K/3: Rp 72.000.000
- K/I/0: Rp 112.500.000
- K/I/1: Rp 117.000.000
- K/I/2: Rp 121.500.000
- K/I/3: Rp 126.000.000
Yang dimaksud tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Demikian pembahasan mengenai pengertian PTKP dan PKP dalam penghitungan pajak penghasilan 21 atau PPh 21.