Pengertian Restitusi Pajak dan Manfaatnya
Banyak dari wajib pajak belum mengetahui serta memahami pengertian dari restitusi pajak dan apa manfaat dari restitusi pajak. Padahal mengajukan restitusi pajak merupakan salah satu hak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak.
Restitusi pajak umumnya dilakukan atas sejumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak seperti PPh, PPN dan juga PPnBM. Nah dalam artikel ini kita akan membahas mengenai pengertian dari restitusi pajak dan apa saja fungsi atau kegunaan restitusi pajak bagi wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Pengertian Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak atau dengan kata lain pajak tidak terutang merupakan hak bagi wajib pajak.
Secara sederhana, restitusi pajak dapat diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau yang tidak terutang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jadi dapat kita simpulkan terdapat kelebihan pembayaran pajak, dimana atas kelebihan pembayaran ini, negara membayarkan kembali kelebihannya kepada wajib pajak dengan sejumlah syarat tertentu yang akan kita bahas lebih lanjut.
Mengapa Perlu Ada Restitusi Pajak
Tentunya Anda bertanya kenapa perlu ada restitusi pajak ini. Dasar dari restitusi pajak ini sendiri adalah karena ada kekeliruan atau kelebihan dalam pembayaran pajak atau pajak yang dipotong sehingga ada kekeliruan perhitungan pajak pada pelaporan surat pemberitahuan atau SPT.
Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, negara wajib mengembalikan kepada wajib pajak tentunya setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan DJP. Hal ini untuk memberikan kepastian perpajakan dan juga rasa percaya pada wajib pajak terhadap proses perpajakan serta memastikan wajib pajak terpenuhi hak perpajakannya.
Penyebab Munculnya Restitusi
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan mengajukan restitusi pajak. Faktor atau hal yang mendasari terjadinya pengajuan permohonan restitusi pajak antara lain:
- Kekeliruan dalam pemotongan pajak dimana wajib pajak dipotong dengan jumlah yang melebihi dari jumlah yang seharusnya dipotong
- Kekeliruan dalam pemungutan pajak, dimana wajib pajak dipungut atau dikenakan pajak yang seharusnya tidak dikenakan
- Kekeliruan perhitungan pajak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak
- Memperoleh fasilitas pajak (PPh dan PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak
- Bukan wajib pajak yang dikenakan pajak
Dasar Hukum Restitusi Pajak
Pengajuan permohonan restitusi pajak merupakan hal yang lumrah dilakukan sebagai bagian dari hak wajib pajak dalam perpajakan. Restitusi pajak sendiri diatur dalam undang – undang maupun PMK yang mengatur dan menjelaskan mengenai proses restitusi pajak.
Adapun sejumlah undang – undang yang mendasari dan mengatur mengenai restitusi pajak antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1982 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah
- PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Demikian penjelasan mengenai pengertian restitusi pajak serta manfaat dari restitusi pajak bagi wajib pajak. Dalam artikel berikutnya kita akan membahas mengenai syarat dapat mengajukan restitusi pajak dan siapa saja yang dapat mengajukan restitusi pajak.
Leave a Reply