Tax refund for Tourist merupakan skema perpajakan yang seringkali kita dengar, terutama bagi Anda yang sering berpergian ke luar negeri. Fasilitas tax refund ini disediakan oleh negara tujuan wisata, termasuk Indonesia dan diberikan kepada wisatawan mancanegara.
Dengan adanya tax refund ini, wisatawan dapat mengajukan pengembalian pajak pertambahan nilai atau PPN (VAT / Value Added Tax) pada barang – barang yang dibelinya. Namun untuk dapat mengajukan tax refund ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.
Bagi para pengusaha di Indonesia juga dapat mengajukan diri untuk memberikan fasilitas tax refund bagi para turis. Tentunya ada ketentuan yang perlu dipenuhi. Berikut ini akan dibahas mengenai pengertian tax refund dan apa saja syarat berserta ketentuannya.
Pengertian Tax Refund (VAT Tax Refund)
Tax Refund for Tourist merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan minat wisatawan asing untuk datang ke suatu negara dengan cara memberikan pengembalian pajak atas pembelian barang-barang di Indonesia.
Tentunya jika Anda berwisata ke luar negeri, maka sebagai wisatawan, Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas tax refund ini di sejumlah toko – toko yang bertanda khusus. Tentunya syarat dan ketentuan tax refund antar negara dapat berbeda.
Ketentuan VAT Tax Refund di Indonesia
Di Indonesia, Tax Refund for Tourist didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Adapun sejumlah ketentuan terkait tax refund di Indonesia berupa:
- hanya berlaku untuk wisatawan asing dan bukan warga negara Indonesia
- berlaku juga untuk permanent resident of Indonesiayang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari
- hanya berlaku untuk transaksi barang, bukan jasa
- Barang yang dibeli harus mempunyai logo tax refund for tourist yang ditunjukkan dengan faktur pajak disertai lampiran kuitansi pembayaran dari toko
- Minimum pembayaran pajak yaitu sebesar Rp 50.000 per transaksi dan total pajak dari beberapa kuitansi yang akan diajukan harus memenuhi nominal minima Rp 500.000
- Barang dibeli dalam waktu 1 bulan sebelum meninggalkan Indonesia
- Barang yang dibeli harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pembelian.
Cara Pengembalian di Indonesia
Untuk Tax Refund for Tourist di Indonesia, wisatawan asing dapat memilih opsi pembayaran berupa dibayar tunai atau melalui transfer bank dengan kriteria:
- Dibayar tunai dengan mata uang rupiah jika jumlahnya tidak lebih dari Rp5.000.000
- Ditransfer ke bank pilihan jika jumlahnya melebihi Rp5.000.000
Transfer akan dilakukan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak.
Bagaimana Bila Hendak Menjual Barang Tax Refund
Anda yang memiliki usaha menjual produk berupa barang juga dapat menjual barang tax refund. Namun ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
Toko ritel yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- PKP yang sudah terdaftar dalam skema tax refund melalui aplikasi VAT Refund for Tourists di DJP Online.
- PKP yang menampilkan, mencetak, dan memasang logo Tax Free Shop pada setiap tokonya.
- Mengeluarkan faktur pajak lewat aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang pada wisatawan asing.
- Mencatat nomor, tanggal, dan data lainnya di faktur pajak.
- Mengisi keterangan di faktur pajak dengan menulis nomor paspor wisatawan di kolom NPWP, alamat pembeli, hingga mencantumkan struk pembayaran.
- Memberikan informasi tentang tax refund kepada wisatawan asing lewat media sosial.
Demikian penjelasan mengenai tax refund for tourist berserta apa saja ketentuan dan mekanisme pengembalian tax refund untuk wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.