Perbedaan formulir SPT Tahunan antara formulir 1770, 1770s dan 1770ss seringkali membuat bingung wajib pajak pribadi saat melaporkan pajaknya dalam SPT Tahunan sesuai kewajiban perpajakannya. Penggunaan masing – masing jenis formulir ini biasanya didasarkan pada besarnya jumlah penghasilan Anda dalam satu tahun, serta berapa banyak pekerjaan yang Anda jalankan atau apakah Anda menerima penghasilan dari lebih satu pemberi kerja.
Setelah sebelumnya kita membahas mengenai perbedaan antara Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan juga SPT Tahunan, maka dalam artikel kali ini kita akan membahas jenis formulir yang umum digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Kewajiban Melaporkan SPT Tahunan
Seperti yang pernah dibahas di artikel terdahulu, SPT Tahunan dibedakan menjadi dua macam berdasarkan pengguna atau wajib pajaknya, yaitu:
- SPT Tahunan Orang Pribadi
- SPT Tahunan Badan
Setiap wajib pajak pribadi, termasuk di dalamnya adalah karyawan perusahaan yang bekerja dan setiap bulan menerima gaji dan dipotong pajak penghasilan PPh 21, berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
Periode yang dilaporkan adalah untuk periode pajak sebelumnya. Misalnya pada tahun 2023, Anda berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan untuk Periode Pajak Tahun 2022. SPT Tahunan ini perlu dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi, dan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan Badan.
Untuk SPT Tahunan Pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000 apabila terjadi keterlambatan lapor, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.
Jenis Formulir SPT Tahunan
Untuk SPT Tahunan, ada beberapa jenis formulir yang dapat digunakan untuk melaporkan pajak, antara lain formulir:
- SPT Tahunan 1770 SS
- SPT Tahunan 1770 S
- SPT Tahunan 1770
Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770, 1770s dan 1770ss
Secara singkat, adanya pembagian menjadi beberapa jenis formulir ini didasarkan pada pembedaan banyaknya pekerjaan dan jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaan antara ketiga formulir tersebut.
Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir SPT Tahunan ini digunakan oleh wajib pajak pribadi atau perorangan yang mana sumber penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas disini contohnya seperti dokter, notaris, atau konsultan. Selain itu, formulir ini juga digunakan untuk wajib pajak yang:
- Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final
- Memiliki penghasilan dalam negeri lain seperti bunga, royalti atau penghasilan luar negeri
Formulir SPT Tahunan 1770s
Formulir SPT Tahunan 1770s (Sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 Juta dan/atau memiliki sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak.
Dalam pengisiannya, jenis formulir ini memiliki beberapa lampiran yang perlu diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya dari wajib pajak. Salah satu contoh isian pada lampiran antara lain meliputi bukti potong pajak, jumlah anggota keluarga, jumlah harta atau aset, jumlah utang, dan lainnya.
Formulir SPT Tahunan 1770ss
Formulir SPT Tahunan 1770ss (Sangat Sederhana) digunakan oleh wajib pajak yang tidak memenuhi salah satu kriteria dari kedua jenis formulir sebelumnya. Anda dapat menggunakan formulir jenis ini apabila:
- Jumlah penghasilan tahunan tidak lebih dari Rp 60 Juta
- Hanya bekerja di satu perusahaan
- Sumber penghasilan hanya dari satu perusahaan saja
Apabila hal di atas terpenuhi dan masa kerja minimal sudah satu tahun, maka wajib pajak dapat menggunakan formulir 1770ss untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sesuai namanya 1770ss (sangat sederhana), formulir ini lebih sederhana dan tidak banyak lampiran yang perlu diisi apabila dibandingkan dengan formulir jenis 1770s.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara formulir SPT Tahunan 1770, 1770s dan 1770ss yang perlu Anda ketahui agar tidak salah menggunakan formulir saat melaporkan SPT Tahunan Anda nantinya.