Perbedaan Perusahaan PKP dan Non PKP
Perbedaan perusahaan PKP dan Non PKP seringkali membuat bingung terutama bagi orang – orang yang baru mulai merintis usaha atau mendirikan perusahaan. Di dalam dunia perpajakan, selain wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan, dikenal juga dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
Baik antara perusahaan yang ditetapkan sebagai PKP maupun perusahaan non PKP memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda. Pada artikel ini kita akan membahas mengeenai pengertian perusahaan PKP dan perusahaan non PKP serta apa perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan Perusahaan PKP dan Non PKP
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya
Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) merupakan pengusaha pribadi / perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun dasar suatu pengusaha atau perusahaan belum ditetapkan menjadi perusahaan PKP adalah karena memiliki omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Kapan Pengusaha atau Perusahaan Ditetapkan sebagai PKP
Pengusaha perorangan atau perusahaan dapat ditetapkan menjadi PKP apabila memenuhi syarat, antara lain sebagai berikut:
- harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet dari usahanya dalam 1 (satu) tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
- Sedangkan untuk perusahaan yang jumlah omzetnya tidak sampai pada Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka tidak diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan dimasukkan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
- Pengusaha kecil juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib melaksanakan kewajiban PKP.
Maka dapat kita simpulkan bahwa untuk pengusaha atau perusahaan yang omzet dalam 1 tahunnya sudah mencapai lebih dari 4,8M, maka wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun pengusaha kecil yang belum mencapai omzet tersebut juga dapat memilih untuk menjadi PKP dan menjalani kewajiban sebagai PKP.
Sebaliknya, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Perbedaan Kewajiban Perusahaan PKP dan Non PKP
Dengan dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan sebagai PKP. Adapun sejumlah kewajiban PKP antara lain:
- Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang
- Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak
- Melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Sedangkan pengusaha non PKP tidak perlu atau tidak wajib menjalankan sejumlah kewajiban di atas yang dilakukan oleh PKP.
Hak dari PKP / Perusahaan PKP
Selain sejumlah kewajiban, menjadi PKP juga memiliki sejumlah keuntungan atau hak yang dapat dimanfaatkan, antara lain:
- memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan terhadap perolehan BKP atau JKP
- Pengusaha juga bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.
Kapan Perlu Mendaftar Menjadi PKP
Apabila pengusaha kecil atau non PKP dalam satu tahun omzetnya sudah mencapai angka yang ditentukan, maka pengusaha non PKP tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.
Demikian pembahasan mengenai perbedaan antara PKP dan Non PKP. Dengan demikian tentu kini Anda sudah dapat membedakan antara perusahaan PKP maupun non PKP dan apa saja hak dan kewajiban perpajakan dari masing – masing jenis perusahaan tersebut.
Leave a Reply