Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 masih banyak dari kita yang tidak atau kurang mengetahui dan memahaminya. Pajak, termasuk di dalamnya PPh 21 dan juga PPh 23 merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak, khususnya pengusaha adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan sendiri dibedakan menjadi 2 macam berdasar pajak yang dikenakan yaitu PPh 21 dan PPh 23.
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai perbedaan antara PPh 21 dan PPh 23. Selain itu akan dibahas juga kapan PPh 21 dan PPh 23 dikenakan beserta wajib pajak dan objek pajak dari PPh 23 dan PPh 23.
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23
Pajak Penghasilan atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri.
Sebaliknya, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. Lantas apa perbedaannya dengan PPh 21?
Wajib Pajak PPh 21
Wajib pajak PPh 21 adalah pegawai, mantan pegawai (penerima pesangon), pensiun, penerima tunjangan, dan jaminan hari tua, ahli waris, dan wajib pajak lainnya kategori bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan pemberian jasa.
Menurut undang – undang PPh berdasarkan status subjek pajak penerima penghasilan, apabila transaksi jasa dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka termasuk dalam kelompok objek PPh 21.
Wajib Pajak PPh 23
Wajib pajak PPh 23 dibagi menjadi 2 kategori pihak yaitu pihak pemotong:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk usaha tetap
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- WP pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh DJP
Dan kategori berikutnya adalah pihak yang dipotong atau penerima penghasilan:
- Wajib pajak dalam negeri
- BUT
Jika transaksi jasa dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri termasuk dalam kelompok objek pajak PPh 21, maka jika transaksi jasa dibayarkan kepada wajib pajak Badan dalam negeri maka termasuk objek PPh 23.
Perbedaan tarif pajak PPh 21 dan PPh 23
Tarif pajak yang dikenakan untuk PPh 21 dan PPh 23 juga berbeda. Untuk PPh 21, dikenakan tarif pajak berjenjang, dimana semakin tinggi jenjang penghasilan, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
Adapun rentang tarif pajak untuk PPh 21 berdasarkan UU No 7 / 2021 tentang HPP adalah sebagai berikut:
- Sampai dengan 60 juta per tahun dikenakan 5%
- Penghasilan 60 juta – 250 juta per tahun dikenakan 15%
- Penghasilan 250 juta – 500 juta per tahun dikenakan 25%
- Penghasilan 500 Juta – 5 M per tahun dikenakan 30%
- Penghasilan di atas 5M dikenakan 35%
Sementara itu PPh 23 ditentukan atas nilai dasar pengenaan pajak atau jumlah bruto penghasilan dengan pembagian sebagai berikut:
- Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen (pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final yaitu 1%), serta hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan).
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
Nah, itulah sejumlah penjelasan dan perbedaan akan pajak penghasilan PPh 21 dengan PPh 23 yang perlu Anda pahami agar tidak keliru.