Saat ini beragam kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan pemerintah dalam rangka menciptakan ease of doing businesss di Indonesia membuat para para pelaku usaha semakin tertarik untuk mendirikan badan usaha. Salah satunya adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Meskipun terdapat berbagai bentuk badan usaha lainnya, PT tetap memiliki daya tarik yang tinggi. Tapi, sudah tahukah Sobat KH kalau PT sebenarnya terbagi menjadi dua bentuk, yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup? Keduanya bahkan memiliki beberapa perbedaan lho. Untuk mengetahui jawabannya yuk simak penjelasan berikut.
Pada dasarnya pengertian dari PT Terbuka maupun PT Tertutup tetap sama, yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, PT Terbuka atau yang juga dikenal dengan Perseroan Publik diharuskan untuk melakukan penawaran umum saham ke publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Artinya, PT Terbuka bukan hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja tetapi juga dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini jelas berbeda dengan PT Tertutup yang tidak melakukan penawaran sahamnya kepada publik sehingga hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja. Adanya kewajiban untuk menawarkan sahamnya ke publik membuat saham PT Terbuka biasanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedangkan PT tertutup tidak perlu mendaftarkan sahamnya di BEI.
Dalam PT Terbuka terdapat kriteria jumlah pemegang saham dan kriteria modal disetor. PT Terbuka sendiri setidaknya harus memiliki 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dalam peraturan pelaksananya. Sedangkan untuk PT Tertutup dapat didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal lima puluh juta rupiah.
Selain perbedaan di atas, PT Terbuka dan juga PT tertutup memiliki perbedaan dalam hal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Umumnya RUPS untuk PT Tertutup dilaksanakan di tempat kedudukan PT atau tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 76 UUPT. Untuk PT Terbuka, RUPS bukan hanya dapat dilakukan di tempat kedudukan PT dan tempat PT melakukan kegiatan usahanya melainkan juga di tempat kedudukan bursa efek di mana saham perseroan tersebut dicatatkan. Pemanggilan RUPS untuk PT Tertutup cukup dilakukan 14 hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan. Pemanggilan ini dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. Menurut Pasal 83 UUPT, PT Terbuka sebelum melakukan pemanggilan RUPS wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS. Pengumuman kepada pemegang saham dilakukan 14 hari sebelum pemanggilan dilakukan dan pemanggilan RUPS harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum RUPS dilakukan. Pemanggilan RUPS untuk PT Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek dilakukan minimal melalui :
1. Satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
2. Situs web Bursa Efek
3. Situs web Perusahaan Terbuka dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang Bahasa Inggris. Situs web Bursa Efek
Dalam PT Tertutup tidak ada ketentuan mengenai pemimpin RUPS. Namun dalam PT Terbuka, RUPS harus dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Jika seluruh anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir maka RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Apabila seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dapat dipimpin pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk oleh peserta RUPS. PT Terbuka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan risalah RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 30 hari setelah RUPS diselenggarakan.
Perlu diketahui, apabila PT Tertutup telah memenuhi kriteria sebagai PT Terbuka maka menurut Pasal 24 ayat 1 UUPT, PT Tertutup wajib mengubah anggaran dasarnya paling lama 30 hari terhitung sejak terpenuhinya kriteria tersebut. Ini berarti PT Tertutup harus merubah statusnya menjadi PT terbuka apabila modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai PT Terbuka.
Dapatkan berbagai produk kontrak hukum di Bhinneka.Com mulai dari per-seorangan hingga corporate pada link berikut : https://www.bhinneka.com/toko-kontrak-hukum
Sumber : https://kontrakhukum.com