X

Perubahan Tarif Perhitungan PPh 21 di Tahun 2024

Terdapat perubahan tarif perhitungan PPh 21 mulai sejak tahun 2024. Hal ini dikarenakan mulai berlakunya skema TER atau Tarif Efektif Rata – Rata. Skema TER atau Skema Tarif Efektif Rata – Rata adalah metode baru yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan 21 (PPh 21)

Pembaruan aturan tentang tarif pemotongan PPh 21 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam teknis perhitungan serta administrasi pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak.

Dalam ini kita akan melihat perubahan tarif dan berapa besaran tarif dari masing – masing kategori TER yang digunakan dalam menghitung PPh 21.

Apakah Ada Pajak Baru yang Perlu Dibayarkan?

TER merupakan sebuah skema untuk menghitung PPh 21, bukan merupakan jenis pajak baru. Dengan demikian, tidak terdapat jenis pajak yang baru yang timbul akibat berlakunya ketentuan TER.

Adapun metode TER ini digunakan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dalam masa pajak bulan Januari hingga November. TER PPh 21 baru yang tercantum pada PP 58/2023 telah memperhatikan beberapa pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sedangkan untuk bulan Desember, penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

sumber: Dirjen Pajak

Perubahan Tarif Perhitungan PPh 21 dengan Skema TER

Jika pada saat TER belum berlaku, perhitungan besarnya pajak penghasilan PPh 21 menggunakan taruf pasal 17, maka sejak TER berlaku, perhitungan untuk masa pajak Januari hingga November menggunakan metode TER.

Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh tetap digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan pada masa pajak terakhir.

Adapun besarnya tarif efektif yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak PPh 21 pada masa pajak Januari hingga Desember adalah sebagai berikut:

TER Bulanan

Kategori A pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:

  1. Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) atau dengan PTKP Rp 54 Juta
  2. Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1) atau dengan PTKP Rp 58,5 Juta
  3. Kawin tanpa tanggungan (K/0) atau dengan PTKP Rp 58,5 Juta

Untuk TER Bulanan Kategori A terdapat 44 lapisan tarif, dimana untuk lapisan penghasilan antara Rp 0 – 5,4 juta dikenakan tarif pajak 0%. Sedangkan tarif TER tertinggi sebesar 34% dikenakan untuk lapisan penghasilan di atas Rp 1,4 M.

Kategori B pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:

  1. Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2) atau dengan PTKP Rp 63 juta
  2. Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3) atau dengan jumlah PTKP Rp 67,5 juta
  3. Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1) atau dengan PTKP Rp 63 juta
  4. Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2) atau dengan jumlah PTKP Rp 67,5 juta

Untuk TER Bulanan Kategori B terdapat 40 lapisan tarif, dimana untuk lapisan penghasilan antara Rp 0 – 6,2 juta dikenakan tarif pajak 0%. Sedangkan tarif TER tertinggi sebesar 34% dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 1,405 M.

Kategori C pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP K/3 atau dengan PTKP Rp 72 Juta.

Untuk TER Bulanan Kategori C terdapat 41 lapisan tarif. Untuk lapisan penghasilan antara Rp 0 – 6,6 juta dikenakan tarif pajak 0%. Sedangkan tarif TER tertinggi sebesar 34% dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 1,419 M.

Adapun besaran tarif untuk masing – masing kategori TER disesuaikan dengan besarnya lapisan pendapatan yang Anda terima setiap bulannya.

sumber: Dirjen Pajak

TER Harian

Besarnya tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0% dan 0,5%.

Tarif 0% digunakan apabila penghasilan bruto harian paling tinggi Rp450 ribu, sedangkan tarif 0,5% digunakan apabila penghasilan bruto harian lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta.

Demikian penjelasan mengenai perubahan tarif perhitungan PPh 21 yang berlaku sejak tahun 2024 dengan menggunakan skema TER untuk masa pajak Januari hingga November.

Baladewa: Putra Baladewa Setiadji atau biasa dipanggil Putra memiliki pengalaman 5 tahun sebagai penulis di bidang gaya hidup (lifestyle). Lulusan sarjana komunikasi ini memulai karirnya sebagai penulis lepas di berbagai media massa. Selain berkecimpung sebagai penulis, Putra juga memiliki bisnis makanan ringan di kota Makassar. Menurutnya, bisnis makanan ringan sangat menjanjikan karena mudah dikembangkan dengan banyak ide inovasi. Jenis, menu, dan rasa bisa langsung disesuaikan dengan preferensi konsumen yang cepat berubah.
Related Post