Skema TER PPh 21 merupakan cara baru yang digunakan untuk menghitung besaran pajak penghasilan PPh 21 mulai dari Januari 2024. Informasi mengenai cara baru hitung pajak penghasilan di 2024 merupakan salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh wajib pajak, terutama oleh karyawan dan pekerja. Hal ini perlu dipahami agar tidak terjadi salah paham dan kekeliruan dalam proses pemotongan pajak penghasilan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja.
Dalam artikel ini kita akan membahas dengan singkat cara baru menghitung pajak penghasilan yang dimulai sejak januari 2024 ini dan apa bedanya dengan cara perhitungan sebelumnya.
Mengenal Skema TER PPh 21
Skema TER atau Skema Tarif Efektif Rata – Rata adalah metode baru yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan 21 (PPh 21). Kebijakan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).
PPh 21 sendiri merupakan pajak progresif atau pajak yang berjenjang besaran tarifnya. Dengan kata lain, Pajak progresif sendiri adalah tarif pajak dimana besaran tarif pajak tersebut akan semakin naik atau semakin besar sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
Tujuan Penerapan Skema TER PPh 21
Adapun tujuan dari penerapan skema TER ini adalah untuk menyederhanakan penghitungan pemotongan PPh 21 yang saat ini dirasa membingungkan. Hal ini dikarenakan PPh 21 sendiri bersifat progresif dan tarifnya bersifat multi layer.
Pembaruan aturan tentang tarif pemotongan PPh 21 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam teknis perhitungan serta administrasi pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak.
Apakah Ada Pajak Baru yang Perlu Dibayarkan?
Salah satu kecemasan atau pertanyaan utama dari perubahan penghitungan PPh 21 ini adalah pertanyaan apakah ada pajak baru yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak, dalam hal ini karyawan dan pekerja.
TER merupakan sebuah skema untuk menghitung PPh 21, bukan merupakan jenis pajak baru. Dengan demikian, tidak terdapat jenis pajak yang baru yang timbul akibat berlakunya ketentuan TER.
Adapun metode TER ini digunakan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dalam masa pajak bulan Januari hingga November. TER PPh 21 baru yang tercantum pada PP 58/2023 telah memperhatikan beberapa pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sedangkan untuk bulan Desember, penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Jenis Tarif Efektif dalam Skema TER
Tarif efektif PPh 21 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu tarif efektif bulanan (TER bulanan) dan tarif efektif harian (TER harian).
TER Bulanan
TER bulanan dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap. TER harian dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.
Tarif efektif bulanan sendiri dibagi menjadi 3 macam kategori, yaitu kategori A, B, C yang didasarkan pada status PTKP wajib pajak.
Kategori A pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) atau dengan PTKP Rp 54 Juta
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1) atau dengan PTKP Rp 58,5 Juta
- Kawin tanpa tanggungan (K/0) atau dengan PTKP Rp 58,5 Juta
Kategori B pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2) atau dengan PTKP Rp 63 juta
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3) atau dengan jumlah PTKP Rp 67,5 juta
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1) atau dengan PTKP Rp 63 juta
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2) atau dengan jumlah PTKP Rp 67,5 juta
Kategori C pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP K/3 atau dengan PTKP Rp 72 Juta
Besarnya tarif efektif bulanan bervariasi antar kategori. Namun secara umum, tarif efektif bulanan berkisar antara 0%-34% per bulan. Adapun banyaknya lapisan TER A adalah 44 lapis, TER B 40 lapis, dan TER C 41 lapis.
TER Harian
Besarnya tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0% dan 0,5%.
Tarif 0% digunakan apabila penghasilan bruto harian paling tinggi Rp450 ribu, sedangkan tarif 0,5% digunakan apabila penghasilan bruto harian lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta.
Demikian penjelasan mengenai metode atau skema TER yang digunakan sebagai cara baru untuk menghitung besaran pajak penghasilan PPh 21 mulai dari tahun 2024. Adapun mengenai besarnya tarif masing – masing kategori TER bulanan dan cara penghitungannya akan dijelaskan di artikel berikutnya.