Sebelum memulai usaha, Anda harus mempersiapkan beberapa jenis izin yang dibutuhkan agar usahanya sah secara hukum. Salah satu izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Prinsip (SIP). Apa itu SIP ? Apa fungsinya ? Apa syarat dokumen yang dibutuhkan ? dan bagaimana cara mengurus Surat Izin Prinsip ?
Apa itu SIP (Surat Izin Prinsip) ?
Surat Izin Prinsip (SIP) adalah surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki pemilik usaha atau investor yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Indonesia. Investasi yang dimaksud bisa berupa Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Surat izin ini berlaku untuk perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat berinvestasi.
Aturan mengenai SIP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Fungsi Surat Izin Prinsip
Fungsi Surat Izin Prinsip adalah sebagai dokumen yang menyatakan bahwa suatu usaha atau investasi dilakukan secara legal di lokasi tersebut. Surat pengakuan usaha dan investasi ini sah di mata hukum sehingga pelaku bisnis bisa mendapatkan haknya.
Selain itu, pelaku bisnis juga wajib melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak. Melalui dokumen SIP, pemerintah daerah bisa mencatat usaha tersebut sebagai salah satu pendapatan di daerahnya. Fungsi SIP berbeda-beda tergantung jenisnya.
Jenis Surat Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip bisa dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu:
- Izin Prinsip, merupakan izin untuk membuka investasi baru
- Izin Prinsip Perluasan, merupakan izin untuk kebutuhan ekspansi perusahaan
- Izin Prinsip Perubahan, merupakan izin ketika ada perubahan rencana investasi
- Izin Prinsip Merger, merupakan izin untuk untuk investor yang ingin menggabung dua perusahaan jadi satu.
Syarat untuk Mengurus SIP
Berikut ini syarat dokumen pendukung untuk mengurus SIP:
1. Perusahaan Belum Berbentuk Badan
- Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham
- Nama-nama calon pemegang saham
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Kartu Tanda Pengenal (WNA) contohnya paspor
- NPWP bagi WNI
- Bagan alur produksi, Penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Atau, alur kegiatan dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa
- Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta
- Nama perusahaan yang dibentuk
- Bidang usaha perusahaan yang dibentuk
- Lokasi perusahaan dan produksi
- Data kisaran produksi dan pemasaran
- Luas tanah tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Rencana nilai investasi
- Rencana pemodalan
- Surat yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan adalah benar.
2. Perusahaan Sudah Berbentuk Badan (PT)
- Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham
- Nama dan data diri pimpinan tertinggi perusahaan
- Nama perusahaan
- Fotokopi akta pendirian
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Keterangan bidang usaha yang dijalankan
- Lokasi proyek atau tempat usaha
- Luas tanah tempat usaha didirikan
- Data estimasi produksi dan pemasaran
- Jumlah tenaga kerja
- Rencana nilai investasi
- Rencana Pemodalan
- Surat yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan adalah benar.
Lama Waktu Pengurusan SIP
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIP ? Durasi waktu untuk mengurus izin prinsip adalah selama 6 hari kerja di BKPM atau 14 hari kerja di Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi.
Perubahan Izin Prinsip jadi Pendaftaran Penanaman Modal
Mulai tanggal 2 Juli 2018, BKPM memberlakukan beberapa ketentuan baru mengenai Surat Izin Prinsip. Hal ini tertuang pada Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi. Pengurusan izin hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2017.
Sejak berlakunya aturan baru, tidak ada lagi istilah Izin Prinsip karena sudah diganti menjadi Pendaftaran Penanaman Modal (PPM) atau Pendaftaran Investasi (PI). Perubahan ini akan memudahkan proses pendaftaran sehingga terhindar dari proses birokrasi yang berbelit-belit.
Perbedaan SIP dan PNM
Surat Izin Prinsip (SIP)
Pebisnis harus mengajukan Izin Prinsip, menandatangani Anggaran Dasar, dan mendapat Akta Pendirian untuk bisa mendirikan perusahaan secara resmi. Setelah mendapat SIP, Anda wajib merealisasikan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar sebelum menjalankan bisnis.
Pendaftaran Penanaman Modal (PPM)
PPM bisa didapatkan sebelum atau sesudah pendirian perusahaan secara resmi yang ditentukan dengan cara menandatangani Anggaran Dasar dan memiliki Akta Pendirian. Sebelum mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal, pebisnis harus memenuhi kriteria berikut ini:
- Tempat usaha memiliki konstruksi fisik
- Bidang usaha adalah yang disetujui oleh fasilitas Penanaman Modal
- Kegiatan bisnis yang bisa menyebabkan polusi terhadap lingkungan
- Kegiatan bisnis terkait sumber daya alam, energi, dan infrastruktur
- Kegiatan yang membutuhkan persyaratan sektoral.
Untuk bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen tidak membutuhkan Pendaftaran Penanaman Modal. Bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha. Mekanisme PPM bisa lebih cepat sehingga proses perizinan bisnis lebih cepat. Proses Pendaftaran Penanaman Modal hanya butuh waktu 1 hari kerja.