Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) & Syaratnya
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah salah satu dokumen legalitas yang harus Anda miliki. Selain SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU juga wajib Anda urus sebelum mendirikan usaha. Tujuannya agar usaha Anda sah di mata hukum.
Tanpa dokumen legalitas seperti SIUP dan SITU, perusahaan Anda bisa dianggap ilegal. Kegiatan operasional bisa terancam dibubarkan dan digusur paksa. Ini karena SITU dianggap sebagai bukti resmi usaha telah mendapat izin untuk berdiri dan beroperasi.
Apa itu SITU atau Surat Izin Tempat Usaha ? Apa syarat untuk mendapatkannnya ? Bagaimana cara mengurus SITU yang benar ? Berikut ini informasi singkatnya.
Apa itu SITU (Surat Izin Tempat Usaha) ?
SITU merupakan singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Surat ini dibuat untuk seorang pengusaha baik perorangan atau yang sudah berbentuk badan usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum di tempat usaha tersebut didirikan. SITU adalah bukti resmi bahwa sebuah tempat usaha sudah mendapat izin untuk didirikan dan beroperasi.
Perusahaan atau tempat usaha yang memenuhi SITU adalah yang memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat di sekitarnya. Surat Izin ini harus diurus saat mendirikan tempat usaha atau perusahaan. Jika tidak, maka tempat usaha tersebut bisa terkena sanksi.
Fungsi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Fungsi SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah:
1. Izin Resmi Pendirian Usaha
SITU adalah izin resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat mengenai pendirian sebuah perusahaan atau tempat usaha. Dengan memegang surat ini, Anda bisa lebih tenang saat beroperasi karena sudah mendapat ‘restu’ dari pemerintah. Jika tidak memiliki SITU, perusahaan Anda bisa terkena sanksi atau bahkan disegel.
2. Bukti Izin dari Masyarakat Sekitar
Saat membuat SITU, pemilik usaha harus meminta izin dari tetangga sekitar dan kelurahan atau kecamatan terdekat. Izin dari masyarakat sekitar dituangkan dalam bentuk surat untuk melengkapi persyaratan mengurus SITU. Dengan memiliki SITU, artinya masyarakat sekitar sudah mengetahui kegiatan bisnis yang sedang Anda kerjakan.
3. Untuk Penanaman Modal
Fungsi terakhir dari SITU adalah untuk kelengkapan dokumen penanaman modal. Beberapa surat legalitas usaha biasanya diminta oleh pemodal jika Anda ingin mengajukan modal usaha. Salah satunya adalah SITU. Jika sudah memiliki surat izin ini, pemilik modal akan lebih tenang berinvestasi di tempat usaha Anda.
Perbedaan SITU dan SIUP
SITU dan SIUP adalah dua dokumen yang harus dimiliki sebelum mendirikan usaha. Apa saja perbedaannya ?
1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kota atau Kabupaten tempat usaha didirikan. Fungsi SITU adalah sebagai bukti resmi pendirian tempat usaha dari pemerintah.
SITU juga berfungsi untuk sebagai bukti bahwa lokasi perusahaan dan kegiatan operasionalnya sudah disetujui dan diketahui oleh masyarakat sekitar. Selain itu, SITU juga berfungsi sebagai bukti bahwa lokasi tempat usaha didirikan sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota/kabupaten setempat.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten setempat. Surat ini berisi izin dari pemerintah setempat untuk perusahaan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa di Indonesia.
Perbedaan SITU dan SIUP yang paling jelas adalah dari syarat dokumen untuk mengurusnya. Untuk mengurus SIUP, perusahaan harus menyertakan SITU. Jadi, sebelum mengurus SIUP, Anda harus mengurus SITU terlebih dulu.
Dengan mengantongi SITU dan SIUP, Anda akan lebih tenang saat menjalankan usaha. Tidak perlu khawatir kena gangguan dari pihak yang merugikan, karena perusahaan Anda sudah dilindungi oleh hukum.
Syarat Dokumen untuk Mengurus SITU
- Surat permohonan untuk pembuatan SITU beserta cap perusahaan dan materai Rp 10,000
- Mengisi formulir pembuatan SITU
- Fotokopi KTP pemohon selaku pemilik usaha, direktur, atau penanggung jawab perusahaan
- Bukti tertulis persetujuan dari lingkungan sekitar, jarak 200 meter dari tempat usaha
- Surat rekomendasi atau keterangan dari kepala desa atau camat di wilayah Anda
- Surat keterangan fiskal daerah yang diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
- Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku
- Fotokopi sertifikat tanah sebagai bukti pemilikan lahan atau surat sewa bangunan (jika mengontrak)
- Fotokopi akta pendirian perusahaan, kantor, atau tempat usaha
- Denah lokasi tempat usaha Anda atau surat keterangan domisili usaha.
Cara Mengurus SITU
Cara membuat SITU sangat mudah. Anda tinggal datang ke kantor Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tingkat kota atau kabupaten. Setelah itu siapkan dokumen yang diperlukan seperti yang sudah dijabarkan di atas. Lalu isi formulir permohonan membuat SITU.
Formulir SITU yang sudah ditandatangani harus dilengkapi bersama semua dokumen persyaratan. Formulir harus diserahkan dan disahkan oleh petugas kelurahan dan kecamatan setempat. Jika semua dokumen sudah lengkap silahkan lakukan pembayaran izin usaha dan daftar ulang. Formulir yang sudah diisi akan diterbitkan sebagai SITU.
Biaya Mengurus SITU
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan pada Bagian Perizinan menyatakan bahwa biaya untuk menerbitkan SITU adalah GRATIS. Biaya yang harus dikeluarkan pemohon adalah biaya untuk membuat Izin Gangguan (HO), bukan untuk SITU. Besar biaya Izin HO dihitung dengan cara luas tempat usaha x tarif per meter x letak lokasi dan pungutan di bagian zona perekonomian.
Masa Berlaku SITU
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku paling lama 3 tahun dan bila sudah habis masa berlakunya harus segera diperpanjang. Perpanjangan SITU paling lama memakan waktu 5 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Perlu dicatat, masa berlaku SITU tetap selama 3 tahun jika subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.
Syarat Perpanjangan SITU
Jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Tempat Usaha, inilah syarat dokumen yang dibutuhkan:
- Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani pemohon di atas materai
- Fotokopi SITU yang lama
- Fotokopi IMB terbaru
- Fotokopi SPPT dan STTS PBB terbaru
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan di lingkungan Anda.
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah salah satu syarat dokumen yang harus Anda lengkapi saat mendirikan usaha. Setelah mendapat SITU, langkah selanjutnya adalah mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) agar usaha Anda bebas kendala apapun.
Leave a Reply