Syarat Terbaru Hapus NPWP: Kriteria dan Cara Hapus NPWP
Apakah NPWP bisa dihapus dan apa saja syarat hapus NPWP dan caranya. Hal ini mungkin pernah ditanyakan oleh wajib pajak yang memiliki NPWP. NPWP merupakan identitas seorang wajib pajak yang berfungsi dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan seseorang.
Ternyata NPWP dapat dihapuskan dan merupakan salah satu opsi yang bisa diambil oleh wajib pajak setelah memenuhi kriteria dan syarat tertentu, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dengan dihapuskannya NPWP, maka nomor NPWP tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.
Nah dalam artikel ini akan dibahas dengan singkat perihal bilamana seseorang wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan apa saja syarat yang diperlukannya.
Siapa Saja yang dapat Mengajukan Penghapusan NPWP
Permohonan penghapusan serta pencabutan NPWP atau membuat NPWP tidak lagi valid dapat diajukan dan dikabulkan apabila memenuhi kriteria atau diajukan oleh:
- Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- NPWP wanita kawin / istri yang ikut dengan suami untuk digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak, apabila sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan
- PNS/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
- Karyawan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Mantan Bendahara Pemerintah/Proyek.
- Telah berpindah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Memiliki lebih dari 1 NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
- Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebagai BUT.
Nah kriteria di atas merupakan kriteria dari siapa yang bisa mengajukan permohonan untuk menghapuskan NPWP. Selanjutnya apa saja sih dokumen persyaratan yang dibutuhkan?
Dokumen Syarat Hapus NPWP
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan penghapusan NPWP tentu berbeda – beda tergantung dari siapa yang mengajukan permohonan. Berikut persyaratannya:
WP Orang Pribadi
Dokumen yang disertakan berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang (apabila WP meninggal dunia). Atau dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama – lamanya.
WP Bendaharawan
Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara
WP Wanita Kawin
Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami
WP Badan
Dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Prosedur dan Jangka Waktu
Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara tertulis dan dapat dilakukan secara:
- Langsung mendatangi KPP
- Melalui pos
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi
Surat permohonan disampaikan ke KPP / KP2KP / Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja. Setelah permohonan diajukan, permohonan akan diproses dengan jangka waktu paling lama 6 bulan untuk WP orang pribadi atau 12 bulan untuk WP badan.
Selain memenuhi persyaratan subjektif dan objektif di atas, penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila wajib pajak juga memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak mempunyai utang pajak
- Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);
- Seluruh NPWP cabang telah dihapus;
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan
Leave a Reply