TDI atau Tanda Daftar Industri adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki saat menjalankan usaha di bidang industri. Walaupun sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Industri No. 64 Tahun 2016, TDI sudah tidak lagi berlaku dan digantikan Izin Usaha Industri (IUI), namun ada beberapa daerah yang masih menggunakan TDI dan sudah disetarakan dengan IUI kecil.
Untuk mendapatkan Tanda Daftar Industri, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Apa saja syarat yang dibutuhkan ? Berikut ini penjelasannya.
Apa itu Tanda Daftar Industri (TDI) ?
Tanda Daftar Industri (TDI) adalah dokumen pengesahan yang diberikan pada perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri. TDI diberikan ke tempat usaha yang mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan spesifikasi dan komposisi tertentu.
Fungsi Tanda Daftar Industri
Fungsi TDI adalah sebagai dokumen legalitas suatu usaha atas kegiatan bidang industri. Dokumen ini bisa memberi jaminan kepastian hukum. Anda juga bisa lebih tenang saat menjalankan operasional industri karena sudah mendapat izin resmi dari pemerintah.
Dokumen TDI juga bisa digunakan sebagai IUI (Izin Usaha Industri) Kecil. Di beberapa daerah, TDI masih dipakai sebagai dokumen yang disetarakan dengan IUI. Oleh karena itu, TDI masih bisa digunakan untuk persyaratan mendapatkan izin edar produk, seperti: Sertifikasi BPOM untuk mengedarkan produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan.
Syarat untuk Mengurus TDI
Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk mengurus TDI:
- Isi formulir permohonan membuat TDI
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi Izin Gangguan/Izin HO
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Surat Persetujuan dari tetangga, RT, RW, dan Kelurahan jika produksinya tidak membahayakan
- Fotokopi KTP
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 buah
- Data mesin, kapasitas produksi, modal, dan tenaga kerja.
Syarat Tambahan untuk PT dan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Hukum (untuk PT)
- Surat Keputusan Menteri Koperasi (untuk koperasi)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur atau penanggung jawab perusahaan.
Syarat Tambahan untuk CV
- Fotokopi Akta Pendirian
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Neraca perdagangan awal.
Cara Mengurus TDI
Berikut ini prosedur untuk mengurus dokumen TDI:
- Membuat permohonan TDI di Kepala Dinas Perindustrian terdekat (tingkat Kota/Kabupaten)
- Mengisi formulir pendaftaran yang ada di loket Kantor Perindustrian
- Menyerahkan formulir beserta syarat-syarat dokumen pendukungnya
- Setelah itu lokasi usaha akan disurvey oleh petugas
- Jika kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen, TDI bisa lanjut diproses
- Persetujuan dokumen oleh Dinas Perindustrian.
Biaya Membuat Tanda Daftar Industri
Berapa biaya membuat Tanda Daftar Industri ? Biaya membuat dokumen TDI adalah gratis. Anda tidak akan diminta bayaran apapun untuk pengurusan dokumen.
Masa Berlaku TDI
Masa berlaku Tanda Daftar Industri adalah selama perusahaan yang memiliki TDI beroperasi sesuai jenis industri yang tercantum dalam dokumen. Jika bidang industrinya berubah, maka pemilik usaha harus mengajukan perubahan dokumen TDI.
Siapa yang Wajib Memiliki TDI ?
Siapa saja pihak yang harus memiliki dokumen TDI ? Tanda Daftar Industri harus dimiliki oleh semua jenis tempat usaha baik yang dimiliki perseorangan atau yang sudah berbentuk badan usaha yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi.
Selain itu, dokumen TDI juga wajib dimiliki oleh badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV atau Firma. Intinya semua badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri skala kecil hingga besar.
Sebagai catatan untuk daerah yang masih memberlakukan TDI, dokumen ini hanya bisa diurus oleh badan usaha yang tergolong dalam usaha dengan nilai investasi kecil menengah. Nilai investasi diluar tanah dan bangunan adalah total investasi yang dimiliki perusahaan industri.
Misalnya, tempat usaha dengan nilai investasi di bawah Rp 1 milyar bisa mengurus TDI, sedangkan untuk yang di atas itu harus mengajukan Izin Usaha Industri (IUI).
Setelah mendapatkan dokumen TDI, Anda bisa mendapatkan banyak manfaat. Yang pertama, dokumen TDI bisa dijadikan pendukungan saat Anda mengajukan kredit usaha ke Bank. TDI juga jadi bukti bahwa proses produksi Anda sudah mendapat izin dan terdaftar di pemerintah. Kemudian, dengan adanya TDI Anda bisa lebih mudah untuk mengembangkan usaha hingga ke luar negeri.