Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian dari pajak progresif dan besaran tarif dari pajak progresif kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Jakarta. Pengertian Pajak Progresif, tentunya pernah Anda dengar atau ketahui dengan baik. Umumnya para pemilik kendaraan bermotor dengan lebih dari satu unit kendaraan tentu mengenal baik pajak yang satu ini. Sebenarnya apa itu pengertian pajak progresif? Dan apakah pajak progresif hanya dikenakan untuk kendaraan bermotor saja?
Pengertian Pajak Progresif
Pajak progresif adalah tarif pajak dimana besaran tarif pajak tersebut akan semakin naik atau semakin besar sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Dengan kata lain, semakin tinggi atau semakin banyak dasar pengenaan pajak, maka tarif pajak juga akan semakin besar.
Apa saja yang Termasuk dalam Pajak Progresif
Pajak Progresif atau pajak dengan tarif berjenjang, dikenakan terhadap beberapa jenis hal yaitu pajak kendaraan bermotor, dimana pajak progresif terbagi atas:
- Pajak progresif mobil
- Pajak progresif motor
Selain untuk kendaraan bermotor, pajak progresif juga dikenakan untuk pajak penghasilan 21 atau PPh 21.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru Wilayah Jakarta
Selain untuk pajak penghasilan, tarif pajak progresif juga dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Aturan ini tertuang dalam UU No 28 Tahun 2009 yang berbunyi:
Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.
Pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009:
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi sebesar 2%.
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10%. Berlaku untuk mobil dan motor.
Untuk besaran pasti tarif pajak progresif kendaraan bermotor berbeda – beda antar pemerintah daerah. Misalnya saja tarif pajak progresif kepemilikan mobil kedua di DKI Jakarta dengan di Bandung, akan berbeda.
Adapun contoh pajak progresif kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta misalnya:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru yang berlaku per 5 Januari 2025. Pajak progresif terbaru tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Adapun besaran tarif terbaru yang berlaku 2025 yaitu:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 4%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 6%
Demikian pembahasan mengenai pengertian dari pajak progresif, contoh pajak progresif hingga besaran tarif pajak progresif untuk pajak penghasilan dan pajak progresif motor maupun pajak progresif mobil.