Tunjangan makan karyawan dan tunjangan transportasi adalah dua jenis tunjangan tetap yang diberikan banyak perusahaan di Indonesia. Tujuan dari pemberian tunjangan adalah untuk mensejahterakan karyawan. Sehingga karyawan bisa lebih semangat bekerja dan gaji yang diterima lebih besar. Besarnya nominal tunjangan tidak sama di setiap perusahaan. Biasanya, tunjangan sudah termasuk dalam komponen gaji yang diterima karyawan.
Tunjangan makan banyak bentuknya. Ada yang berupa uang cash dan diterima saat gajian, ada yang diberikan setiap hari, atau ada juga yang diberi berbarengan dengan gaji bulanan. Beberapa perusahaan ada yang memberikan tunjangan makan dalam bentuk katering. Sehingga karyawan bisa langsung makan di kantor tanpa harus repot cari makan di luar.
Untuk lebih memahami mengenai pengertian tunjangan makan karyawan, aturan atau dasar hukum tunjangan makan dan transport karyawan, serta cara menghitungnya.
Pengertian Tunjangan Makan Karyawan
Tunjangan makan karyawan adalah tambahan manfaat yang diberikan perusahaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan. Pemberian tunjangan bertujuan memenuhi kebutuhan utama manusia, yaitu energi. Perusahaan bisa memastikan karyawannya memiliki energi penuh untuk bekerja. Sedangkan di sisi karyawan, mereka jadi lebih leluasa mengatur pengeluaran.
Manfaat tunjangan makan sangat dirasakan oleh karyawan. Mereka jadi lebih nyaman saat bekerja. Ditambah lagi, kesehatan fisik dan mental juga lebih terjaga. Tunjangan makan dan transportasi juga dapat meningkatkan loyalitas karyawan karena kebutuhan dasarnya terpenuhi, dan mereka diperhatikan oleh perusahaan.
Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan
Berdasarkan jenisnya, tunjangan makan bentuknya berbeda-beda. Perbedaan jenis tunjangan di setiap perusahaan tergantung kebijakan perusahaan Anda. Besarnya tunjangan dan bentuknya bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan. Ada tiga jenis tunjangan karyawan, yaitu:
- Tunjangan Makan Tunai. Tunjangan berupa uang tunai yang diberikan baik harian, mingguan, atau bulanan yang digabung dengan gaji pokok.
- Tunjangan Makan Non Tunai. Tunjangan berupa non tunai yang diberikan harian, mingguan, atau bulanan. Bentuknya berbeda-beda. Ada perusahaan yang menyediakan makan dalam bentuk catering harian, atau voucher makan gratis untuk ditukarkan di kantin, restoran yang bekerjasama, atau beli makan online.
- Tunjangan Makan Pribadi dan Keluarga. Biasanya diberikan dalam bentuk tunai. Tunjangan yang diberikan bukan hanya untuk karyawan, namun juga untuk keluarga karyawan. Jumlahnya ditentukan oleh perusahaan, misalnya hanya sampai istri saja, atau sampai anak ke berapa.
Dasar Hukum Tunjangan Karyawan
Tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai tunjangan makan karyawan. Dasar hukum yang menjadi acuan untuk pemberian tunjangan makan adalah Surat Edaran MENAKERTRANS Tahun 1990 Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa Gaji Pokok yang harus diberikan karyawan minimal sebesar 75% dari total Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap. Ini artinya, sisa 25% bisa dianggap sebagai Tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, Tunjangan Tetap adalah pembayaran yang diberikan secara tetap ke karyawan dan keluarganya. Pembayaran dalam satu waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, terdiri dari: Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Perumahan, dan lain sebagainya. Tunjangan makan bisa dimasukan ke dalam Tunjangan Tetap jika diterima secara tetap oleh karyawan menurut satuan waktu, harian, atau bulanan.
Namun ada kalanya, tunjangan makan dimasukkan ke dalam Tunjangan Tidak Tetap. Alasannya, jika pemberian tunjangan diberikan atas dasar kehadiran karyawan. Jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung berapa banyak hari karyawan tersebut bekerja. Jadi tunjangan makan yang diberikan bisa bersifat tetap atau tidak tetap.
Kewajiban Perusahaan Memberi Tunjangan Makan
Apakah perusahaan wajib memberikan tunjangan makan ke karyawan ? Jawabannya tidak karena aturan mengenai itu tidak ditulis secara detail dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Tetapi jika dilihat dari manfaatnya, sebaiknya perusahaan mulai menerapkan tunjangan makan. Mengenai bentuk dan besar nominalnya bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Meski tidak diatur secara langsung, namun jika karyawan yang bersangkutan dalam posisi kerja lembur maka perusahaan wajib memberikan tunjangan makan. Hal tersebut sesuai dengan Kebijakan Pemerintah pada Pasal 7 Ayat 1 (satu) tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang isinya adalah:
“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu lembur diwajibkan memberi makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.”
Cara Menghitung Tunjangan untuk Karyawan
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bawah komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dengan besaran upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Artinya perusahaan bisa memberikan tunjangan karyawan maksimal 25% dari total upah pokok dalam sebulan.
Rumus Menghitung Tunjangan Makan Karyawan
25% x Gaji Pokok Karyawan = Tunjangan Tetap (Makan, Transportasi, dan lainnya)
Contoh Kasus
Rani bekerja sebagai staff di perusahaan retail. Gaji pokok yang diterima Rani sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Jadi besar nominal tunjangan makan dan transportasi yang diterima Rani adalah:
25% x 6.000.000 = Rp 1.500.000
Jadi tunjangan makan maksimal yang bisa diterima Rani adalah Rp 1.500.000.
Akan tetapi, dalam prakteknya tidak semua perusahaan bisa memberi tunjangan makan maksimal 25%. Karena besar kecilnya nominal tunjangan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Bentuknya pun berbeda-beda, ada yang diberikan dalam bentuk uang tunai (diterima bersama gaji bulanan) ada juga yang berbentuk katering atau voucher makan.
Itulah informasi mengenai Tunjangan Makan Karyawan. Semoga membantu Anda untuk memahami mengenai aturan pemberian tunjangan untuk karyawan oleh perusahaan. Cara menghitung tunjangan juga mudah, akan tetapi hasil akhirnya bisa disesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan Anda.