Kontrak Hukum Kontrak Hukum Pengalihan Merek

https://bhinneka.com/web/image/product.product/77526/image_1920?unique=81aabe5
0012940577
|
Harga
-

2764000.0 IDR Rp 2.764.000 0% Rp 2.764.000
Harga sudah termasuk PPN

Rp 2.490.090 Termasuk PPN

Not Available For Sale

Cicilan
-
Mulai dari Rp 145.878/bulan. Lihat cicilan lainnya
Estimasi
Product Inden
  • Merek
  • Lokasi

Variant ini tidak tersedia.

Total Rp 2.764.000
Anda sudah mencapai maksimal pembelian
Informasi Toko
Dijual dan dikirim oleh Bhinneka, DKI Jakarta
Garansi

Syarat dan Ketentuan
Jaminan 30-hari uang-kembali
Pengiriman: 2-3 Hari Kerja

  • Pengalihan Merek
  • Waktu Pengerjaan : 7 hari kerja
  • Persyaratan : Mengupload KTP/NPWP/Akta Pendirian dan Perubahannya/Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Gambar logo dan Nama Merek yang akan dilakukan pengecekan
  • Unit Utama
  • Keunggulan Produk

    Kontrak Hukum


    Deskripsi

    Kontrak Hukum menghubungkan Anda dengan konsultan HKI hasil kurasi melalui platform kami.

    Konsultan HKI akan melakukan penelusuran untuk memeriksa apakah merek yang akan didaftarkan sudah terdaftar atau belum.


    Persyaratan

    Mengupload beberapa data, yaitu:

    1. Data Pemohon Merek:

    a. Jika Perorangan : KTP & NPWP

    b. Jika Badan Usaha : Data Perusahaan: Akta Pendirian dan Perubahanny, NPWP dan Surat Keterangan Domisili Usaha

    2. Gambar logo dan Nama Merek yang akan dilakukan pengecekan


    Tahapan Pengerjaan

    Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diminta untuk melengkapi form dan mengupload data-data yang diperlukan.Permintaan Anda akan kami sampaikan ke Konsultan HAKI yang sesuai kebutuhan Anda.Konsultan HAKI akan melakukan pemeriksaan atas nama merek yang Anda ajukan.Dalam waktu 7 hari kerja, hasil pemerikaan merek akan kami kirimkan kepada Anda. Jika Anda setuju, proses akan dilanjutkan ke Pendaftaran Merek.


    Jenis Layanan Merek :

    Pengecekan Merek (Brand Checking)

    Pendaftaran Merek (Brand Registration)

    Pengalihan Merek

    Perpanjangan Merek (Dalam Masa Perlindungan)

    Perpanjangan Merek (Melebihi Masa Perlindungan)

    Review